Jakarta (ANTARA) – CEO PT. Promotor DEWA19 All Stars Sugiresky mengatakan, dari segi pajak 12 persen dari pemerintah, tidak ada perubahan signifikan pada pembelian tiket konser di tahun 2025.
“Apa pun keputusan pemerintah, itu soal aturan, jadi menurut saya sebenarnya pendukungnya akan mengikuti aturan pemerintah, tapi harus dikatakan (kenaikan harga) tidak terlalu besar,” kata Sugi. konferensi pers Dewa 19 Menampilkan All Stars 2.0 di Jakarta, Senin.
Iya mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya dihitung dari sebagian kecil tiket konser yang merupakan biaya administrasi. Sedangkan pajak daerah atas harga tiket tidak ada kenaikan atau tetap sebesar 10 persen.
Misalnya harga tiketnya Rp 1 juta, maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar 5 persen dari harga tiket atau Rp 50 ribu. Jika dikenakan PPN 12 persen, hanya diambil dari biaya pengelolaan sebesar Rp50 ribu atau sekitar Rp6.000.
Jadi jangan salah hitung PPN, seharusnya tidak jadi masalah, kata Sugi.
Harga tiket Konser Dewa 19 Menampilkan All Stars 2.0 dijual mulai dari Rp. 600.000 hingga Rp. 1.725.000 Nya.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rekonsiliasi Undang-Undang Perpajakan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kenaikan PPN akan dilakukan secara bertahap. 11 persen efektif biaya mulai 1 April 2022 dan 12 persen efektif mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah telah menaikkan tarif PPN khususnya terhadap barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh community college, dan pada saat yang sama pemerintah juga telah menetapkan kebijakan yang baik berupa pajak nol persen terhadap berbagai barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat lain. .
Leave a Reply