Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3,615 juta

Manokwari (ANTARA) – Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.615.000, naik 6,50 persen dari UMP tahun 2024 yakni Rp3.393.500.

Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Melkias Werinussa di Manokwari, Senin, mengatakan kenaikan UMP 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam keputusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023.

Rumusnya UMP 2024 dikalikan kenaikan 6,50 persen maka angkanya Rp3.614.077 lalu dibulatkan, kata Melkias.

Dijelaskannya, hasil pemberian UMP tahun 2025 yang tercatat dalam surat rekomendasi Dewan Pengupahan Papua Barat nomor 10/DEPEPROV-PB/2024 akan disampaikan kepada Gubernur Papua Barat.

Pembahasan UMP 2025 dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia Papua Barat (Apindo) dan Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat berlangsung cukup alot.

Kalaupun Apindo menolak kenaikan 6,50 persen, kita tidak bisa mencegahnya karena formulanya seperti itu, kata Melkias.

Selain UMP 2025, kembali ditegaskan, Dewan Pengupahan Papua Barat juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 untuk dua sektor yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sektor yang dimaksud adalah industri pengolahan dengan subsektor pengolahan industri semen dan bahan bakar mineral Rp3.850.000, kemudian sektor pertambangan dan penggalian Rp5.325.000.

“Kami masih fokus pada upah sektoral dan dua sektor, sektor jasa konstruksi dan lainnya masih menggunakan UMP sambil menunggu formula standarnya,” kata Melkias.

Presiden SBSI Papua Barat Romer Arwan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan nilai UMP sebesar 6,50 persen dari tahun sebelumnya, dan hal ini mencerminkan keberpihakan pemerintah.

Kenaikan upah yang rasional memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja, daya beli masyarakat khususnya pekerja, yang kemudian berdampak pada peningkatan semangat kerja di perusahaan manapun.

“Penaikanan UMP ini menurut kami sudah tepat, karena dua tahun sebelumnya kenaikannya hanya sekitar Rp 100 ribu. Namun kami menyarankan agar UMSP dipertimbangkan kembali,” kata Romer.

Presiden Apindo Papua Barat Piter Woniana mengatakan pihaknya menolak hasil penetapan UMP 2025, karena pemerintah daerah hanya mengacu pada penetapan nasional.

Apindo menyiapkan sejumlah poin pengulangan untuk menjadi bahan pertimbangan Gubernur Papua Barat sebelum menandatangani surat keputusan pelaksanaan UMP 2025.

“Kalau Pak Gubernur tetap menandatangani, kami akan ambil jalur hukum. Dewan Gaji harus memperhatikan karakteristik daerah,” kata Piter.

UMP Papua Barat tahun 2024 sebesar Rp3.393.000 atau meningkat Rp111 ribu dibandingkan UMP tahun 2023 yaitu Rp3.282.000 untuk memperkuat daya beli masyarakat.

UMP Papua Barat tahun 2017 sebesar Rp2.421.500, meningkat menjadi Rp2.667.000 pada tahun 2018, dan meningkat lagi pada tahun 2019 menjadi Rp2.934.500.

Pada tahun 2020-2021, UMP Papua Barat ditetapkan sebesar Rp3.134.600, kemudian meningkat menjadi Rp3.200.000 pada tahun 2022 dan meningkat menjadi Rp3.282.000 pada tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *