Jakarta (ANTARA) – Direktur Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan timnya telah melakukan rekayasa transportasi di tiga wilayah besar pada Malam Tahun Baru 2025.
Syafrin di Jakarta, Senin (23/12) malam, menjelaskan, pada malam “Vibrant Jakarta Global” ini, Kementerian Perhubungan akan menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas di tiga wilayah yang akan digelar malam bebas mobil tersebut.
“Yang pertama di kawasan Sudirman, dari Thamrin sampai Merdeka Barat. Hal ini termasuk penutupan jalan. Sepanjang Sudirman, Thamrin, Merdeka Barat hingga Jalan Majapahit dari arah Harmoni akan ditutup 30 jalan,” ujarnya.
Selanjutnya akan diadakan “malam mobil gratis” di Jalan Lapangan Banteng Barat pada malam tahun baru. Di kawasan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan rekayasa lalu lintas.
“Jadi dari Jalan Perwira bisa belok kanan ke Jalan Lapangan Banteng Barat. Lapangan Banteng akan ditutup.
Setelahnya, akan dilakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Kali Besar Barat. Di jalan ini, pengguna jalan akan diarahkan untuk berbelok kanan ke Jalan Kunir, lalu Jalan Kemukus, Jalan Lada dan kembali ke Pintu Besar Utara.
Tak hanya menangani rekayasa lalu lintas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyiapkan kantong parkir bagi masyarakat yang ingin menghadiri acara Tahun Baru.
Syafrin menjelaskan, dengan Sudirman-Thamrin, teridentifikasi 24 tempat parkir yang mampu menampung 17.493 kendaraan roda dua. Saat itu, jumlah kendaraan roda empat berjumlah 21.914 orang.
Namun sambutan Vibrant Jakarta Worldwide akan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Angkutan umum Jakarta, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT akan digratiskan selama dua hari mulai 31 Desember dan 1 Januari, kata Sjafrin.
Untuk itu, Dinas Perhubungan DKI mengimbau masyarakat, meski tersedia lahan parkir cukup, namun di malam tahun baru diharapkan bisa berangkat ke pusat kerja dengan menggunakan angkutan umum.
Pada malam tahun baru, layanan Transjakarta akan beroperasi 24 jam di 13 koridor utama dengan mengangkut 2.158 bus besar.
Selain itu, anehnya sesuai Keputusan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, ganjil genap tidak berlaku pada hari libur 25-26.
“Tetapi pada tanggal 23, 24, dan 27 Desember genap-ganjil tetap berfungsi. Apalagi pada tanggal 30-31 Desember dan 1 Januari tidak berfungsi,” ujarnya.
Leave a Reply