Mataram (Antara) – Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (DISPRINCUP) akan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat mengenai keringanan pinjaman bagi nelayan, petani, dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. memeriksa. (UMKM).
“Khusus kebijakan pengembalian pinjaman kepada UMKM akan kami pantau secara ketat agar tepat sasaran,” kata HM Ramdhani, Kepala Dinas Koperasi dan Pelayanan Usaha Kecil dan Menengah (Disprincup UKM) Kota Mataram kepada Mataram, pada hari Sabtu.
Karena implementasi kebijakan ini tidak mudah, maka kriteria tujuan kebijakan tersebut juga harus jelas.
Selain itu, terdapat kriteria dalam pengertian usaha mikro, kecil dan menengah, yang salah satunya dapat dilihat dari modal usahanya. Untuk usaha mikro modalnya maksimal Rp 300 juta, lalu usaha kecil sampai Rp 1 miliar, lalu usaha menengah Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
Sedangkan pengusaha di Kota Mataram rata-rata merupakan usaha kecil karena banyak pedagang kaki lima (PKL) yang merupakan usaha kecil.
“Tetapi usaha menengah yang bermodal di atas Rp 5 miliar menjadi sasaran pelunasan utang, seperti toko kue besar, tentu terkesan tidak adil,” ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya sebagai konteks implementasi kebijakan tersebut, agar kriteria sasaran penyelesaian utang tersebut jelas.
“Jangan sampai kebijakan ini menjadi sumber kegaduhan baru karena ada masyarakat yang menganggap tidak dilayani atau pinjamannya tidak diampuni,” ujarnya.
Kota Mataram Berdasarkan data Dinas UKM, jumlah UMKM yang ada di Kota Mataram sebanyak 33.964 buah. Nomor tersebut mewakili UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau tidak punya NIB, masih ada lagi,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, dalam penerapan kebijakan hapus kredit UMKM, pihak juga wajib berkoordinasi dengan perbankan untuk memberikan data UMKM yang mendapat pinjaman.
Saat ini belum ada data terkait pinjaman modal usaha kepada UMKM, namun mereka mencatat permintaan bantuan modal, bantuan, dan keringanan izin.
Sementara itu, pinjaman usaha kecil banyak disalurkan melalui bank-bank BUMN atau BUMN yang rata-rata meningkatkan produksi, namun seringkali digunakan untuk keperluan konsumsi.
Oleh karena itu, tambahnya, bantuan keringanan utang UMKM ke depan harus diawasi dan dikendalikan secara ketat oleh kementerian dan lembaga terkait agar tetap tepat sasaran.
“Untuk itu kami membuka akses bagi perbankan terkait datanya, namun pihak perbankan juga bersedia membuka akses untuk kami,” ujarnya.
Leave a Reply