Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Prancis perketat aturan bermedia sosial bagi anak di bawah 15 tahun

Paris (ANTARA) – Mulai tahun 2023 di Prancis, anak-anak di bawah usia 15 tahun harus mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar di platform media sosial.

Platform juga harus menerapkan sistem verifikasi untuk memastikan izin benar-benar diperoleh.

Menurut asosiasi e-Enfance untuk perlindungan anak-anak secara online, 82 persen anak di bawah umur di Prancis terpapar konten berbahaya di Internet, seperti penjualan narkoba, senjata, serta gambar dan video yang tidak pantas.

Penggunaan media sosial juga menyebabkan peningkatan intimidasi verbal dan pengucilan sosial di sekolah.

Laporan E-Enfance tahun 2023 menunjukkan bahwa 67 persen anak usia 8-10 tahun dan 86 persen anak usia 8-18 tahun di Prancis menggunakan media sosial.

Di Prancis, satu dari empat keluarga menghadapi cyberbullying. Anak-anak yang menjadi korban perundungan mengalami berbagai dampak negatif, dimana 51 persen anak mengalami kesulitan belajar dan 52 persen lainnya menderita gangguan tidur dan kehilangan nafsu makan.

Ketika jumlah anak-anak yang terpapar Internet dan bahayanya meningkat, pemerintah Perancis mengambil langkah-langkah untuk melindungi kesehatan dan hak-hak anak.

Langkah-langkah ini termasuk mengatasi penindasan dan penindasan maya di sekolah, mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak pantas, mewajibkan verifikasi usia di situs web tertentu, dan mengatasi dampak psikologis dari konten digital yang berbahaya terhadap anak-anak.

Undang-undang tentang perlindungan anak di jejaring sosial

Undang-undang yang disahkan pada tahun 2023 mewajibkan anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar di platform media sosial.

Platform yang melanggar aturan ini dapat didenda hingga 1 persen dari pendapatan globalnya. Selain itu, orang tua dapat meminta platform tersebut untuk memblokir akun media sosial anak mereka yang berusia 15 tahun.

Laura Morin, direktur eksekutif L’Enfant Bleu Association, mengatakan bahwa sejak tahun 1989, organisasinya telah menangani berbagai bentuk pelecehan anak, termasuk pelecehan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran parah.

Menurut Morin, undang-undang yang lemah memaksa orang tua dan orang dewasa untuk waspada dalam memantau aktivitas internet anak-anak mereka.

Ia menekankan pentingnya kesadaran untuk mendorong orang tua dalam membimbing anak-anaknya.

Maureen menjelaskan, banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa membagikan foto anaknya di media sosial sama seperti berbagi foto dengan orang asing di jalan.

Bahaya akun sosial anak

Morin menekankan bahwa anak-anak sudah bisa membuat akun media sosial sejak usia delapan tahun, yang ia ibaratkan seperti anak-anak yang berkeliaran di jalanan tanpa perlindungan.

Ia juga memperingatkan bahwa orang dewasa dapat berpura-pura menjadi anak-anak saat online dan mungkin sulit bagi anak-anak untuk mengenali mereka.

Hal ini seringkali berujung pada penyalahgunaan kepercayaan, bahkan permintaan untuk mengirimkan foto tidak senonoh.

Maureen menjelaskan bahwa pelaku kejahatan seksual sering kali mendapatkan kepercayaan anak dengan berpura-pura menjadi “sahabat” atau “pendengar setia”.

Mereka kemudian menuntut hal-hal yang tidak senonoh.

Anak-anak yang terkena kondisi ini lebih rentan.

Oleh karena itu, organisasi Maureen berupaya untuk meningkatkan kesadaran, mendukung orang tua dan membantu mereka menjalin komunikasi yang sehat dengan anak-anak mereka tentang bahaya Internet.

Maureen berpesan untuk tidak meninggalkan anak sendirian dengan perangkat digital. “Ponsel, tablet, dan komputer adalah jendela dunia dan tidak boleh digunakan oleh anak-anak tanpa pengawasan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kontrol orang tua terhadap perangkat lunak sering kali tidak mencukupi, karena anak-anak dapat menemukan cara untuk mengatasi pembatasan tersebut.

Sidik jari anak-anak

Morin mencatat bahwa meskipun jejaring sosial secara teoritis melarang anak-anak di bawah 13 tahun, banyak anak yang dapat membuat akun dengan memasukkan tanggal lahir palsu.

“Hasilnya, anak-anak yang masih kecil sudah memiliki akun media sosial; Bahkan ada yang memulainya pada usia delapan tahun,” katanya.

Ia mengatakan bahwa seorang anak di bawah usia 13 tahun telah memposting rata-rata 1.300 foto di Internet.

Maureen memperingatkan bahwa sulit untuk mendapatkan foto orang tua anak-anak mereka dari internet.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya upaya preventif dan pengawasan keluarga.

Sumber: Anatolia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *