Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pengamat minta pemerintah serius awasi angkutan logistik

JAKARTA (Antara) – Pengendali Transportasi Indonesia Transport Community Center (MTI) sekaligus Wakil Kepala Bidang Peluang dan Pembangunan Daerah Joko Setijowarno mendesak pemerintah serius dalam pengendalian transportasi logistik.

Sebab, kata Joko, kejadian angkutan logistik terjadi setiap hari bahkan bisa mencapai tujuh kejadian dalam sehari.

Ia melanjutkan, meski jumlah truk lebih sedikit dibandingkan kendaraan roda empat, armada truk menjadi penyebab kecelakaan kedua terbesar. Pengendalian operasional angkutan kargo masih belum optimal. Tidak masalah, yang utama adalah memastikan transportasi yang aman bagi seluruh warga.”

Menurut Joko, kecelakaan truk mau tidak mau akan terus terjadi jika keterampilan pengemudi masih rendah dan kondisi kendaraan buruk.

Selain masalah kelebihan beban Joko, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (2024) menyebutkan karena belum adanya aturan wajib perawatan rem, kegagalan rem sering terjadi pada truk sebagai upaya preventif.

Di sisi lain, meski banyak faktor yang patut disalahkan, Joko mengatakan jika terjadi kecelakaan truk logistik, pengemudinya selalu yang salah.

Pengusaha dan pemilik kargo yang terlibat dalam pengangkutan kargo jarang dimintai pertanggungjawaban. Bahkan jika dia dituntut setelah mendapat tekanan dari media sosial. Kalaupun tidak ditertibkan, tidak akan dibawa ke pengadilan sehingga tidak ada upaya pencegahan, kata Joko.

Untuk itu, Joko mengatakan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 harus dilakukan agar pengemudi tidak selalu bersalah.

“Bisnis transportasi harus direvisi total. Sektor usaha ini harus dikelola secara profesional dengan sistem manajemen keselamatan dan hubungan industrial yang optimal. Oleh karena itu, proses perekrutan pengemudi juga harus dilakukan dengan baik,” kata Joko seraya menambahkan bahwa jam kerja dan pendapatan minimal adalah hal yang penting. juga persyaratan mutlak.

Joko melanjutkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga harus membuat peraturan untuk menetapkan standar upah minimum bagi pengemudi truk.

Hal ini bertepatan dengan pelatihan pengemudi formal yang diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Jam kerja dan istirahat pengemudi yang tidak teratur juga meningkatkan risiko kelelahan yang berujung pada kecelakaan.

Joko menjelaskan, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan calon pengemudi untuk memiliki Surat Izin Mengemudi bagi kendaraan umum yang menggunakan sopir dan surat tilang umum. . Pendidikan.

Sudah waktunya bagi pemerintah untuk mengambil tindakan sadar dan terencana. Jika kita bertindak secara sadar dan berencana, namun tetap saja terjadi kecelakaan lalu lintas, maka dapat dikatakan itu adalah takdir. Tapi kalau ketidakpedulian ini terjadi terus-menerus, maka itu tidak bisa disebut takdir, kata Joko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *