Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling dengan sistem administrasi terpadu satu pintu (Samsat Keliling) untuk membantu warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). . , Rabu. Berikut wilayah cakupan layanan Samsat Keliling melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya X:
Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Padang Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di area parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Italia Mall Artha Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat di Citraland Mall 08:00-14:00 WIB; Jakarta Selatan di Parkiran Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Cikoko Pancoran Sarinah pada pukul 09:00-15:00 WIB; Jakarta Timur di Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang di bekas parkiran City Mall Nambo Jaya dan Foodmosphere Busway pukul 08.00-14.00 WIB; Serpong di Parkir Samsat Serpong pada pukul 08:00-14:00 WIB dan ITC BSD Serpong Mall pada pukul 16:00-19:00 WIB; Ciledug di Pasar Segar Rukan Green Lake City Cipondoh 09.00-12.00 WIB; Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pada pukul 09.00-12.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Cisauk Intermoda dan GTown Square Gading Ground pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB; Kabupaten Bekasi dekat Ruko Robson Lippo Cikarang 09.00-12.00 WIB; Depok di halaman parkir Samsat setempat pada pukul 08:00-14:00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pada pukul 08:00-12:00 WIB; Cinere di Lapangan Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB. Untuk mendapatkan layanan di gerai keliling ini, pemilik mobil diharapkan membawa dokumen sebagai berikut, yaitu kartu identitas pemilik, BPKB, STNK asli beserta fotokopinya. Cabang Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahun) dan penggantian plat nomor kendaraan harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Leave a Reply