Jakarta (Antara) – Persatuan Pengusaha Indonesia (Epindo) berharap pemerintah menerbitkan pedoman upah minimum regional (UMS) agar pembahasan batasan upah regional lebih transparan.
Direktur Sumber Daya Manusia Apindo, Bob Azam, dalam pidatonya di Jakarta, Jumat, mengatakan, tanpa arahan atau bimbingan teknis dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dalam penetapan gaji UMS di daerah, banyak pihak yang akan mengajukan usulan yang tidak adil kepada dewan.
“Setelah upah minimum diumumkan, dewan pengupahan daerah membahas upah sektoral. Kami mengadakan pertemuan dengan seluruh dewan pengupahan daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan bahwa ketika mereka membahas upah, mereka mendapat tekanan untuk menerimanya. Itu hal yang besar. .”
Dia mencontohkan, salah satu kabupaten yang pegawainya sudah mengajukan 47 sektor harus mendapatkan data UMS dari Badan Pembiayaan Daerah. Selain itu, ada juga pemerintah kota/kabupaten yang mendirikan perusahaan untuk langsung menaikkan gaji karyawannya tanpa negosiasi terlebih dahulu.
“Sekarang dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dan kenaikan upah sektoral, kenaikannya bisa lebih tinggi lagi. Kalau dibiarkan, industri bisa bangkrut,” kata Bob.
Agar keputusan UMS tidak membebani pelaku industri, Apindo meyakini Menteri Tenaga Kerja akan menetapkan pedoman dalam penetapan upah daerah Yasirli agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak meluas ke tempat lain.
Apindo mengatakan jika pemerintah tidak segera mengambil langkah menerbitkan aturan UMS, maka daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi kemungkinan besar akan menurun.
“Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak memfasilitasi industri dan investasi. Jika ini terus berlanjut maka industri akan terganggu dan keadaan menjadi tidak baik,” ujarnya.
Dengan segera memberikan pedoman daerah dalam seleksi UMS, BOB berharap pemerintah daerah ikut terlibat dalam penyelenggaraan pembahasan pada rapat pengupahan daerah.
Leave a Reply