Jakarta (ANTARA) – DKI Jakarta akan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada warga kolong Tol Angke, Jelambar Baru, yang berasal dari luar wilayah terdampak relokasi, merupakan kebijakan yang dirumuskan dan diputuskan pada Dinas Kependudukan dan Kependudukan (Dukcapil). ) tingkat.
Jadi bagi yang tidak punya KTP DKI, itu kebijakan dinas (Dukcapil DKI Jakarta), kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas Dukcapil (Sudin) hanya mendata warga yang ber-KTP DKI, yang ber-KTP luar DKI, dan warga yang tidak memiliki KTP.
“Kami hanya mendata warga yang direlokasi, yang punya KTP DKI, yang punya KTP non-DKI, dan yang belum punya KTP. Ya, itu saja. Selanjutnya, kita akan mengatasi masalah kependudukan. kepada instansi terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Jakbar) Jakarta Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat melakukan verifikasi data kependudukan lebih dari 550 warga kolong tol d’Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan.
Verifikasi ini dilakukan pasca relokasi warga kolong Tol Angke ke sejumlah perusahaan persewaan susu (rusunawa) sederhana di kawasan Jakarta.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, Gentina Arifin mengatakan, verifikasi kependudukan dilakukan khusus dengan mendata warga yang ber-KTP DKI, warga yang memiliki KTP luar DKI, dan warga yang belum memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK). ).
Terkait usulan Kecamatan Grogol Petamburan mengenai pembentukan KTP DKI bagi warga yang masih memiliki KTP di luar DKI guna mempermudah administrasi, masih dalam pembahasan di tingkat Wali Kota Jakarta Barat.
Warga harus sudah meninggalkan Tol Angke paling lambat 1 Desember 2024.
Leave a Reply