Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pengacara minta kasus Firli dihentikan, Polda Metro: Silahkan saja

Jakarta (ANTARA) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan, pengacara Firli Bahuri meminta penghentian kasus penculikan kliennya dalam surat yang dikirimkan kepada Direktur Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal tersebut dan mempersilakan tim penasihat hukum untuk melaksanakannya. Berikan kepada penasihat hukum atau pengacara di FB, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Baca Juga: Pengacara Yakin Polisi Tidak Akan Menculik Firli Ade Safri pun mengatakan, kasus Firli yang menculik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan terus berlanjut.

“Hal ini saya komunikasikan secara tegas dan menjamin penyidikan penanganan kasus Aquo akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan bermartabat,” ujarnya.

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, telah menyurati Direktur Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penghentian penyidikan kliennya.

“Kami meminta Kapolri untuk menutup kasus ini dengan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Ian dalam jumpa pers di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Kamis (28/11). Baca juga: Kuasa hukum Firli menulis permintaan ke Kapolri untuk menghentikan penyidikan, selain ke Polri, katanya ada surat yang meminta penghentian penyidikan Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya. Polisi Karyoto.

Ian mengatakan, pihaknya mengajukan surat tersebut karena tidak memenuhi syarat materiil.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 orang saksi dan 11 orang ahli. Namun ratusan saksi tersebut tidak lolos sebagai saksi karena tidak melihat atau mendengar langsung kasus pungli yang menjerat Firli. Baca Juga: Firli Bahuri Batal Ikut Penyidikan Bareskrim “Kenapa Kasus Ini Harus Sempurna? Bahkan menurut kami, tidak ada perkara pidana yang menjeratnya. Tidak ada saksi atau bahkan yang memenuhi ciri-ciri saksi. , “katanya.

Dia juga mengatakan, tidak ada barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Bekasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *