Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM jelajah (SIM) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat berkendara, Kamis.
Melalui akun resmi ‘X’ (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di:
Jakarta Timur: Mall Grand Chakung
Jakarta Utara : Letjen. Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan dilayani kartu SIM seluler ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan SIM.
Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti tes kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM mobil keliling ini dapat memperpanjang kartu SIM yang hanya berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena perbedaan tanda tangan dokumen.
Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Leave a Reply