JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Pertanian dan Perencanaan Pertanahan/Badan Nasional (ATR/BPN) berhasil mengantongi predikat Kawasan Bebas Korupsi (WBK) untuk 12 Kantor Pertanahan (Kantah).
Suyus Vindyana, Direktur Eksekutif (Sekjen) Kementerian ATR/BPN mengatakan predikat WBK yang diraih tahun ini merupakan wujud komitmen pimpinan dan pegawai di pusat dan daerah. Kementerian ATR/BPN mendorong seluruh Kantada untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat.
“Kami mendorong seluruh kanta untuk berinovasi dalam pelayanan, memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan memperbaiki infrastruktur perkantoran. Kemudian Inspektorat Jenderal juga melakukan penilaian internal, 12 dari 27 kanta yang kami usulkan disetujui oleh Menteri PAN-RB,” Suyus Windyana kata di Jakarta, Rabu
Penghargaan Prestasi tersebut diberikan dalam satu dekade Penghargaan Zona Integrasi dan Zona Integritas terhadap inisiatif WBK/WBBM 2024 di Jakarta.
Gelar WBK diberikan langsung kepada 12 Kantah oleh Erwan Agus Purwanto, Deputi Reformasi Birokrasi, Penanggung Jawab Peralatan dan Pengawasan Kementerian Penguatan dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 12 Kantah tersebut adalah Kantah Kota Mojokarto, Kantah Kota Probolingo, Kantah Kota Kediri, Kantah Kota Pekalongan, Kantah Kabupaten Kendal.
Disusul Kantah Kabupaten Temanggung, Kantah Kota Palopo, Kantah Kota Bukittinggi, Kantah Tojo Kabupaten Una-Una, Kantah Kota Cilegon, Kantah Kota Kulon Progo dan Kantah Kabupaten Lampung Selatan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2018 hingga tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah mencapai total 51 instansi WBK dan 4 instansi sektor birokrasi bersih dan pelayanan (WBBM).
Pada tahun 2025, Suyus Vindyana menargetkan untuk memberikan gelar tersebut kepada kurang lebih 50 Kanta.
“Zona Integritas merupakan bagian dari rencana strategis internal kami. “Tahun depan akan kita kejar karena ini komitmen seluruh pimpinan, kepala dinas, kepala dinas, dan jajaran di sektor ini, kemudahan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian dari perubahan yang kita lakukan,” ujarnya.
Leave a Reply