Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta akan mencari bahan kampanye (APK) bagi calon yang tidak disiplin atau didiskualifikasi pada masa tenang Pilkada DKI 2024.
APK yang dirahasiakan itu milik calon ketua dan wakil ketua DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berlokasi di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kami sadar, Bawaslu Jakarta Utara akan melakukan penyelidikan,” kata Koordinator Divisi Penanggulangan Pelanggaran Wilayah Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Benny mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada ketiga pasangan calon tersebut untuk menurunkan APK pada masa tenang kampanye yang dimulai Minggu (24/11) hingga menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11). Ketiga nominasi tersebut adalah RIDO dari nomor seri 01, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari nomor seri 02, dan Pramono Anung-Rano Karno dari nomor seri 03.
Guna mempercepat penurunan APK ini, Bawaslu DKI juga bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta sebagai alat penegakan peraturan daerah.
Berdasarkan revisi hasil izin APK dalam rangka stabilitas masa Pilkada 2024, pada Senin, terdapat 72.586 APK yang dibuang petugas Satpol PP di seluruh daerah.
Berdasarkan versi APK, posternya ada 26.874 buah, poster 5.685 buah, poster 1.329 buah, bendera 4.702 buah, huruf/stiker 15.381 buah, poster 11.318 buah dan lainnya 7.297 buah, kata Benny.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha juga menegaskan, Apk harus disetujui minimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Hal ini tertuang dalam pasal 39 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua, Wakil Ketua dan Wakil Ketua serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 39 ayat 4 dijelaskan pembersihan bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan oleh pasangan calon, organisasi politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau kampanye. tim,” kata Munandar.
Ia juga mengingatkan kepada media, media elektronik, media online, dan media sosial untuk tidak menayangkan iklan, rekaman calon, dan bentuk lainnya. Tentu saja hal ini dapat menimbulkan kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan kandidat lain di masa tenang.
Larangan itu dijelaskan pada pasal 47 ayat 4 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga seluruh APK di Jakarta bisa dimasukkan dalam masa tenang kampanye.
“Masa tenang adalah masa dimana sebelum pemilu tidak boleh ada kegiatan atau kegiatan kampanye. Oleh karena itu, petugas akan dikerahkan untuk mengurangi APK dengan merancang jalan lingkungan dan jalan protokol,” kata Arifin.
Arifin menegaskan, penertiban tersebut merupakan langkah untuk menciptakan suasana aman dan tertib, serta agar warga Jakarta dapat menjalani proses pemilu dengan nyaman.
Leave a Reply