Jakarta (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan di Kampung Bahari, Kecamatan Priok, Kecamatan Tanjung, Jakarta Utara, yang menggunakan metode cash-on-delivery (COD) atau pembayaran spot untuk menipu emas logam mulia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, mengatakan, “Jadi cara ini merupakan kasus SCC palsu, tersangka telah memesan emas dan logam mulia melalui transaksi pembelian emas dan logam mulia. ” Senin.
Selanjutnya, setelah pelaku pemesan barang melalui sistem pembayaran ZBHTGA bertemu dengan korban atau penjual emas, pelaku memeriksa kondisi emas tersebut dan menunjukkan dokumen transfer palsu kepada korban.
Setelah itu, setelah emas tersebut berada di tangan pelaku, pelaku meninggalkan korban atau melarikan diri,” kata Ade Ari.
Menurut Ade Ari, tersangka laki-laki ada tiga orang, dua perempuan berinisial U dan EG, serta satu laki-laki berinisial BS.
Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan pidana dengan alasan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 363 (melakukan tindak pidana berat), Pasal 378 (menipu barang milik orang lain), dan Pasal 365 (perampokan dengan paksa).
Kepala Satuan Reserse Mobile (Resmob) Mabes Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uli menjelaskan, para pelaku membawa senjata tajam dan senjata api untuk menodongkan senjata kepada korban. Barang-barang yang mereka incar tidak diberikan saat BDP di beberapa tempat.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (14/12) dari rumah kontrakan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun Titus tak merinci kasus tersebut, hanya menjelaskan bahwa tim Resmob masih melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, “Untuk memperdalam kasus ini, tim investigasi sedang melakukan beberapa penyelidikan mengenai kasus tersebut dan apakah ada penjahat lainnya.
Leave a Reply