Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

BPJPH kembali menegaskan wajib halal telah berlaku

Jakarta (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan aturan sertifikasi halal atau halal akan berlaku mulai 18 Oktober 2024 bagi dunia usaha.

“Dalam rangka pengawasan pelaksanaan pelayanan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH akan mengawal pelaksanaan Jaminan Produk Halal mulai tanggal 18 Oktober 2024,” kata Kepala. BPJPH Haikal Hasan pada konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis.

Guna menuntaskan pengawasan sintesis produk halal, kata dia, BPJPH telah menyiapkan 1.032 tenaga pengawas JPH yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pengawas, salah satunya telah lulus pelatihan JPH.

“BPJPH sudah memberikan pengelolaan JPH. Karena menurut undang-undang, pengelolaan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab BPJPH,” ulangnya.

Keikutsertaan departemen mitra, organisasi mitra, dan/atau pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan JPH dapat dilakukan setelah adanya kesepakatan dan kerja sama dengan BPJPH.

Sesuai UU 33 Tahun 2014 dan Undang-undang Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Departemen Manajemen Produk Halal menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pembentukan Divisi Jaminan Produk Halal.

Melalui patroli gabungan yang dimulai pada 18 Oktober 2024, staf JPH diinstruksikan untuk mengumpulkan informasi tempat usaha yang diduga tidak menggunakan perangkat resminya.

Berdasarkan pengumpulan informasi tersebut, perusahaan JPH juga meminta agar perusahaan tersebut segera memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan pengawas, timnya akan mendalami dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut serta melihat apakah para pedagang dapat dihukum sesuai hukum.

“Harus saya tegaskan, hanya ada dua sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal. Artinya sanksi khusus seperti teguran tertulis, dan/atau penghapusan produk dari media serta penutupan usaha penjualan langsung tersebut. seperti restoran, dapur hotel, rumah makan dan cafe untuk usaha menengah dan besar. dia menyelesaikannya.

Ia juga meminta pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi halal segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, sertifikasi halal dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL yang tersedia pada link ptsp.halal.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *