JAKARTA (ANTARA) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat rutin meningkatkan kepedulian terhadap sesama dengan memberikan layanan sosial bagi narapidana (WBP). “Pelayanan sosial bagi keluarga narapidana di Rutan Kelas I Jakarta merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama,” kata Agung Samgam, Rutan Kelas I Jakarta, Nurbani, Minggu.
Menurut Agun, bakti sosial di rutan/lapas juga merupakan bentuk kelanjutan Program Fast Track ke-13 Menteri Imigrasi dan Penalti Agus Andrianto.
Dalam melaksanakan kegiatan bakti sosial, salah satunya pada Jumat lalu, Jakarta Pusat menjalin interaksi dengan pihak ketiga, PT Fajar Basthi Sejahtera, Rutan Kelas I.
Kegiatan bakti sosial ini disambut oleh 50 keluarga narapidana yang menerima bantuan berupa barang kebutuhan pokok. Baca juga: Narapidana Lapas Selemba Dapat Pekerjaan, Paket Bantuan Sembako diserahkan secara simbolis oleh Agung bersama Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham). DKI Jakarta Andi Muhammad Sarif dan CEO PT Fajar Basti Sejahtera, Rahardian Azhar.
Selain itu, Rutan Kelas I Jakarta Pusat juga memberikan pilihan seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang mencari kompensasi terhadap narapidana dan keluarganya, serta mereka yang tinggal di sekitar rutan.
Perlu ditegaskan, Rutan di Jakarta Pusat dalam hal ini menjadi jembatan antara keluarga WBP dengan negara-negara yang ingin menjadi donatur dan membantu pelaksanaan bakti sosial agar bantuan tepat sasaran, ujarnya.
Agung berharap bakti sosial rutin ini dapat meringankan beban keluarga narapidana di Lapas Jakarta Pusat, serta menjadi langkah konkrit melaksanakan 13 program prioritas Menteri Imigrasi dan Penahanan. Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyoroti 13 program yang harus dipercepat, antara lain pemberantasan peredaran narkoba dan penipu dengan berbagai cara di lapas dan lapas, serta perlindungan ketahanan pangan para narapidana. Baca juga: 13.630 Narapidana Pilih di TPS Khusus Rutan dan Lapas di Jakarta, Peningkatan Produksi dan Penggunaan Produk MSM oleh Narapidana, Dukungan Sosial untuk Keluarga Narapidana Berkurang dan Masyarakat di UPT Pemasyarakatan, “Over Kapasitas dengan Solusi Terpadu ” dan “kelebihan kapasitas”.
Penguatan pelayanan keimigrasian berbasis digital, pendirian ‘autogate’ di seluruh bandara yang memiliki bandara internasional, pencegahan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM), penguatan pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi, pengembangan “aula” khusus untuk migran.
Pelayanan sosial menyasar masyarakat perbatasan, pembangunan tambahan penjara modern “Super Maximum Security” dan lembaga pendidikan berstandar internasional. Ia pun mengembalikan nama Poltekim dan Poltekip kepada Akademi Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan sehingga menambah kebanggaan tersendiri bagi lembaga tersebut.
Leave a Reply