Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 (Perba) yang menegaskan terbangunnya ekosistem aset kripto yang terhormat, modern, dan fleksibel.
Perba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga di atas
Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Selain penegasan tersebut, Kepala Bappebti Kosan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan Perba Bappebti akan terus mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai pilihan investasi.
Menurut Kosan, misi Bappebti adalah mengatur, mengembangkan, mengelola dan mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditas (CFT), termasuk perdagangan aset kripto.
Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang diambil merupakan bagian dari pemenuhan tugas Bappebti.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PBK.
Selain itu, perkembangan industri aset kripto sangat cepat dan dinamis sehingga memerlukan ekosistem yang lebih kuat dan dapat memenuhi kebutuhan pasar.
“Keluarnya Perba 9/2024 juga diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal ini untuk mengoptimalkan penerimaan masyarakat dari sektor perpajakan dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Kosan.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan, Perba 9/2024 merupakan pedoman perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang merupakan penyempurnaan dibandingkan Perba sebelumnya.
Beberapa aspek penting dari perubahan Perba ini antara lain penambahan jenis pelanggan dan perubahan syarat-syarat perjanjian kerja sama (PKS) antara pedagang aset fisik (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri). (Ditjen Dukcapil) masuk. ).
Aldison juga membahas tentang kewajiban pedagang berjangka fisik aset kripto (CPFAK) untuk memastikan pendaftaran sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Clearinghouse Aset Kripto Perba baru-baru ini.
Peraturan terbaru ini diharapkan dapat membuka peluang luas bagi banyak negara untuk terlibat aktif dalam aset kripto.
Namun, hanya PFAK yang memiliki persyaratan penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan aturan perjalanan terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya, yang dapat menerima pelanggan non-perorangan.
PFAK dengan izin Bappebti harus memiliki PKS di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sesuai Perba Nomor 9 Tahun 2024. Syarat dan mekanisme PKS diatur dalam Perba ini.
Leave a Reply