Jakarta (ANTARA) – Petani dan pedagang kelapa sawit meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera membentuk kelompok khusus untuk mendukung pengelolaan kelapa sawit.
Presiden Dewan Kelapa Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga di Jakarta, Jumat, mengatakan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ketahanan energi dapat terwujud dengan hadirnya industri khusus kelapa sawit.
“Kalau Presiden Prabowo sudah menjelaskan bahwa kita membutuhkan ketahanan energi dan pangan nasional, maka itu akan terpenuhi. Maka semua permasalahan ini akan terselesaikan,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Diskusi Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan Secara Lengkap”.
Perusahaan unik ini, lanjutnya, hingga mendapat kewenangan yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan sawit, khususnya di daerah hulu.
Menurutnya, banyak perusahaan dan perusahaan yang membidangi kelapa sawit yang justru meremehkan solusi permasalahan pengelolaan kelapa sawit, sehingga industri khusus yang menghalangi terwujudnya pangan dan energi bisa membenahi dirinya sendiri.
“Hati-hati jangan sampai merusak lanskap.” “Karena kalau perusahaannya sukses, mereka akan membayar pajak, penghasilannya akan lebih baik, dan anak-anaknya bisa bersekolah,” kata Sahat dalam diskusi di Forum Jurnalis Pertanian. (Forwatan).
Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bidang Perkebunan R. Azis Hidayat pun mengatakan, sebenarnya para ahli di masa calon presiden (Capres) ketiga sepakat tentang pentingnya membentuk apa yang disebut dengan telapak tangan khusus. Perusahaan minyak akan bertanggung jawab atas seluruh aspek kelapa sawit, mulai dari atas air hingga bawah air.
Ombudsman kemudian menyarankan agar pelayanan publik di sektor kelapa sawit harus fokus dan terarah karena saat ini terdapat 37 instansi dan perusahaan yang mengatur sektor kelapa sawit, masing-masing memiliki pandangan dan kebijakan yang berbeda.
“Saya berharap dengan adanya badan khusus ini, diplomasi sawit akan lebih terfokus di tingkat internasional,” ujarnya.
Menurut dia, BPDPKS sekarang sudah ada, tapi mungkin kita ingin membuat perusahaan itu. Sumber daya manusianya sudah ada, jadi harus kita angkat menjadi perusahaan tersendiri.
Dari sisi pelaku, Azis menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan kepada perusahaan khusus yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Sementara itu, pakar hukum kehutanan dan perkebunan Sadino mengatakan, jika ada badan khusus, apapun namanya, seperti BOSI (Badan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) atau BPDPKS, yang penting perusahaan ini cepat mengambil keputusan. permasalahan di sektor kelapa sawit.
Menurutnya, jika sektor sawit mempunyai kekuasaan yang kuat dan terhubung dengan presiden, maka undang-undang tersebut dianggap tidak mutlak dan tidak bisa diperbaiki.
Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo Rino Afrino Rino mengatakan, dalam dua pekan terakhir pihaknya telah melakukan pembahasan teknis dengan salah satu perusahaan untuk mendirikan pohon palem khusus untuk menjangkau Prabowo.
Niatnya untuk memajukan kesuksesan perusahaan ini sampai ke tangannya. Jadi dia mendapat dokumen atau pernyataan yang memudahkan untuk mendapatkan keuntungan dari badan ini, katanya.
Oleh karena itu, ia menambahkan, pembentukan industri khusus sawit ini bukan sekedar jawaban atas keluhan, melainkan apakah perusahaan tersebut akan berhasil meningkatkan penerimaan negara dari sektor sawit.
Menteri Pertanian (Ditjenbun) Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto. menekankan pentingnya pengelolaan sawit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan perlunya hubungan yang efektif antara hukum dan pekerjaan konsumen, termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam upaya menggenjot dukungan terhadap sektor kelapa sawit, Direktorat Jenderal Perkebunan menargetkan pengembangan e-STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik) dengan 250.000 data pada tahun 2025. Heru mengatakan program ini diperlukan untuk memenuhi standar ekspor di Uni Eropa. .
Pada tahun mendatang, Heru menargetkan masyarakat Peremajaan Sawit (PSR) seluas 120 hektare, dengan metode buruh seluas 80.000 hektare, sedangkan metode sosial seluas 40.000 hektare.
Leave a Reply