Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kejagung hadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang kasus korupsi Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong terkait impor gula. “Ahlinya ada lima orang, empat di antaranya hadir langsung, salah satunya membacakan keterangannya secara tertulis,” kata Juru Bicara Menteri Kehakiman Zulkipli saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Kelima saksi tersebut adalah Ahmed Redi ahli hukum administrasi publik, Agus Surono ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho ahli hukum pidana, Taufik Rachman ahli hukum pidana, dan ahli Perhitungan Tab Negara Evenri Sihombing.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaxel) menggelar sidang 09.30 WIB pada tahap argumentasi menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat Kejaksaan Agung. Baca Juga: Ahli Sebut Kerugian Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong Tidak Nyata. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. Berdasarkan pasal 184 KUHAP diperoleh empat alat bukti, yakni. alat bukti yang diperoleh dari saksi, ahli, surat dan petunjuk serta alat bukti elektronik.

Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong pada Kamis (21/11) memanggil enam orang saksi ahli yakni ahli pidana, ahli perkara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik permintaan gula, dan mendatangkan ahli administrasi publik.

Gugatan diajukan Tom Lembong setelah dirinya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 terkait impor gula. Baca juga: Pakar hukum menilai keputusan Tom Lembong yang dipertanyakan itu terlalu dini. Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan permohonan pendahuluan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula. pada tahun 2015-2016.

Setelah itu, Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) menjalin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Jaksa Agung mengatakan, untuk mengisi cadangan gula dan menstabilkan harga, sebaiknya gula pasir putih diimpor langsung dan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT PPI yang boleh mengimpor.

Namun dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, sebuah kontrak ditandatangani untuk impor gula pasir mentah. Baca juga: Tom Lembong Tuntut Perintah Presiden Impor Gula Dilaksanakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *