Mulu, Sarawak, (Antara) – KJRI Tawau memberikan informasi kepada warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi untuk masuk dan bekerja di Malaysia secara legal dan kini masuk secara ilegal.
Konsul RI Tawau Aris Haru Utomo dalam keterangannya di Mulu, Sarawak mengatakan, banyaknya WNI yang dideportasi dari wilayah hukumnya tidak terlepas dari banyaknya orang yang masuk kembali ke Malaysia tanpa dokumen sah dan melalui ‘cara ilegal’.
“Salah satu penyebab tingginya angka deportasi WNI adalah karena WNI yang dideportasi kembali ke Malaysia dengan cara yang tidak sah tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Sehingga dia ditangkap lagi oleh pemerintah Malaysia dan kemudian dipulangkan. dia datang,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan untuk mencegah pelanggaran WNI yang masuk ke Malaysia, KJRI Tawau selalu memberikan pemahaman kepada WNI yang meliputi Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu dan Samporna.
Selain itu, konsultan RI Tawau juga memberikan pemahaman kepada mereka perlunya mengikuti peraturan keimigrasian, membawa dokumen yang sah seperti izin kerja yang masih berlaku, paspor dan masuk ke Malaysia melalui cara yang sah dan bukan melalui cara yang ilegal.
“Sejumlah upaya kolaborasi telah dilakukan KJRI Tawau dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah WNI melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan Malaysia. Pada setiap bantuan deportasi, KJRI Tawau terus memberikan pemahaman agar WNI yang memasuki Tawau dan bekerja, harus mempersenjatai diri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, “resmi dikeluarkan dari pemerintah,” tegas Aris
791 WNI dideportasi
Sebanyak 791 Warga Negara Indonesia (WNI) telah kembali ke tanah air setelah dideportasi dari kawasan Tawau Sabah setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan imigrasi Malaysia.
“Jumlah orang yang dideportasi pada Desember 2024 sebanyak 791 orang. Jumlah WNI yang dideportasi ke wilayah operasional KJRI Tawau mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 sebanyak 939 orang dan tahun 2023 sebanyak 1.124 orang, kata Aris.
Deportasi terakhir yang dilakukan Imigrasi Malaysia di Tawau pada Jumat (6/12) terhadap 199 WNI yang terdiri dari 174 laki-laki, 17 perempuan, dan delapan anak-anak. Mereka melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysia dan ditahan di Depot Imigrasi (DIT) Tawai selama dua hingga tiga bulan.
Deportasi oleh Imigrasi Malaysia yang juga difasilitasi oleh KJRI Tawau dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau hingga Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.
Satgas Perlindungan KJRI Tawau melakukan verifikasi identitas tempat tinggal mereka untuk memastikan bahwa mereka memang warga negara Indonesia. Kegiatan ini juga menjamin kesehatan dan kesediaan mereka untuk mengikuti proses repatriasi.
KJRI Tawau menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dapat digunakan saat pulang kampung.
Proses deportasi dilakukan dengan bantuan DIT menggunakan dua kapal feri berkapasitas 100-200 penumpang dari Pelabuhan Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.
Setibanya di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, para pengungsi dibawa ke tempat penampungan yang dioperasikan oleh Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang berada di bawah Badan Perlindungan Pekerja Migranti I (BP2MI) yang mempunyai tugas melaksanakan penempatan kapal. pekerja. . Kebijakan Pelayanan Keamanan Bagi Migran Indonesia.
Sebaliknya, WNI yang dideportasi masih harus tinggal selama 3-7 hari untuk menunggu proses repatriasi.
Setelah proses selesai oleh BP3MI, para pengungsi dipulangkan ke daerah masing-masing atas biaya pemerintah atau didistribusikan ke berbagai perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara untuk bekerja di sana.
Leave a Reply