Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Perpanjang SIM? Bisa dicek di sini

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis membuka lima titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan persyaratan sah mengemudi.

Akun resmi X TMC Polda Metro Jaya mengumumkan layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut beberapa titik layanan:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Perbelanjaan Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng

Dokumen yang harus dibawa untuk mendapatkan kartu SIM seluler antara lain asli dan fotokopi KTP dan kartu SIM, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan di tempat penjualan.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2016 Nomor 60.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *