Jakarta (ANTARA) – Pusat Keuangan
Direktur Utama CFX Subani mengatakan SPAB merupakan persyaratan penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal. Hal ini untuk memastikan transaksi aset kripto mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Hal ini memastikan perseroan mematuhi peraturan yang berlaku dan merupakan langkah baik dalam komitmennya berpartisipasi dalam ekosistem kripto untuk bersama-sama memajukan industri aset kripto, khususnya dengan memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah,” kata Subani di Jakarta, Rabu.
Sesuai ketentuan yang berlaku, calon Investor Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Non-CPFAK wajib memperoleh SPAB dari CFX untuk dapat berubah status menjadi Investor Aset Kripto Fisik (PFAK).
Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) n. Diubah dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2021. 13/2022.
Subani mengatakan, pihaknya bertekad mengikuti amanah yang diberikan Bappebti untuk melakukan pengawasan dan dukungan terhadap perusahaan kripto dalam memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya tahap awal akuisisi SPAB dan proses selanjutnya akuisisi PFAK di Bappebti. situasi. .
Hingga akhir Oktober 2024, akan ada 30 perusahaan kripto yang menerima SPAB, enam di antaranya sudah mendapat lisensi seperti PFAK, kata Subani. katanya.
Enam platform perdagangan kripto di ekosistem CFX telah berlisensi penuh sebagai PFAK, antara lain PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT . Tiga Inti Utama (Triv) dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
Hal ini mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan dan komitmen tulus untuk memberikan keamanan maksimum kepada pengguna.
Selain itu, 24 CPFAK lainnya dan non-CPFAK sedang melanjutkan proses validasi dan pengujian yang diadaptasi dan diadaptasi oleh Bappebti.
Presiden Bappebti Kasan mengatakan CPFAK berupaya mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tetap berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.
“Meski persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, namun terbukti CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Proses akan terus berjalan hingga CPFAK menjadi PFAK, sehingga semua pihak harus terus menjaga komitmen dan tekadnya. Kami sedang membongkar proses yang ada saat ini,” kata Kasan.
Investasi aset kripto akan terus tumbuh secara signifikan pada tahun 2024. Data terbaru Bappebti mengungkapkan, saat ini terdapat 21,27 juta investor kripto di Indonesia, dan pada September 2024 nilai transaksinya bisa mencapai Rp 426,69 triliun atau meningkat 351,97 persen dibandingkan periode sebelumnya. Sama. Tahun 2023 sebesar Rp 94,41 triliun.
Leave a Reply