JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta pada Senin bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku terkait persyaratan sah mengemudi. Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jay diumumkan bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Ada beberapa lokasi layanan:
Jakarta Timur: Grand Kayaking Mall
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus dibawa ke dalam kartu SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan lulus tes kesehatan di lokasi outlet.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan, sesuai PP no. 60 Tahun 2016 PNBP, Perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan Perpanjangan SIM C Rp 75.000 Baca Juga: SIM Keliling Hanya Tersedia di Dua Lokasi Hingga Minggu Sore: Sabtu, SIM Keliling Hanya Hingga Pukul 12.00 WIB
Leave a Reply