Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan harga minyak goreng manusia atau MinyaKita naik menjadi Rp 17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia.
Bambang Wisnubroto, Direktur Komoditi dan Barang Penting (Bapokting) Kementerian Perdagangan, mengatakan harga MinyaKita naik 1,05 persen menjadi Rp 17.058 per liter, dengan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp 15.700 per liter.
Untuk MinyaKita sendiri ada kenaikan sebesar 1,05 persen menjadi sekitar Rp17.058 per liter, kata Bambang saat rapat koordinasi inflasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin, yang dipantau secara online.
Bambang menjelaskan kenaikan harga minyak goreng juga terjadi pada kemasan curah menjadi Rp 17.119 per liter. Menurut Bambang, harga minyak curah sangat bergantung pada harga minyak sawit mentah (CPO).
Minyak nabati mengalami pertumbuhan di 188 kota, dengan minyak curah di 146 kabupaten/kota, MinyaKita di 82 kabupaten/kota, dan minyak premium di 79 kabupaten/kota sebagai kontributor utama.
Selain itu, terdapat 32 wilayah yang menjadi prioritas intervensi karena harga MinyaKita di atas Rp 18.000 per liter, khususnya di Indonesia Timur.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan dan Administrasi Konsumen (PKTN) bersama Satgas Pangan POLRI akan melakukan pengawasan intensif dan menindak tegas para pedagang yang berjualan melanggar HET. . Keputusan Perdagangan (Permendag) no. 18 Tahun 2024.
“Khusus MinyaKita bisa kita ambil tindakan. Kami yakin di sisi ritel banyak yang jual di atas HET. Jadi dalam beberapa minggu ke depan kita akan lakukan itu untuk menggemparkan pasar agar menjual sesuai HET,” kata Bambang .
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengemukakan kenaikan harga MinyaKita yang mencapai Rp 17.000 per liter disebabkan terbentuknya rantai distribusi yang panjang sehingga pengecer tidak mengambil langsung dari distributor.
Dengan distribusi yang panjang, dimungkinkan terjadi transaksi antar dealer sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.
Meski peredaran MinyaKita telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan adanya transaksi antar pedagang di pasar. Mengingat hal tersebut, permintaan terhadap Minyakita cukup tinggi, kata Moga.
Leave a Reply