Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengungkap kasus perawatan kecantikan ilegal untuk menghilangkan noda pada wajah di Jakarta Selatan.

“Tersangka berinisial RA dan DNJ sengaja membuka jasa pengambilan kantong wajah dengan cara menggosok kantong wajah menggunakan alat roller GTS, dan tersangka mengaku memiliki kemampuan yang sah dengan didukung sertifikat pelatihan,” kata tersangka. direktur. Kapolri Polda Metro Jaya Weera Satya Triputra menyampaikan pidato penyidikan tindak pidana tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Veera menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi berikut: Ria Beauty Salon yang berlokasi di Graha Kenkana Raya no. 51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, menggunakan akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

“Beberapa video telah dirilis tentang perawatan Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan perawatan Derma Roller berdasarkan kota tempat tinggal klien,” katanya.

Kemudian pada 14 November 2024, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya 1 Polsek 5 mengirimkan pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk meminta informasi layanan terapi panggilan Derma Roller.

Selanjutnya pengelola Riabeauty diminta memberikan identitas dan foto. kata Vira.

Kemudian pada tanggal 15 November 2024, admin Riabeauty mengajaknya untuk bergabung di grup Whatsapp “Derma Roller Jakarta Desember” yang sudah beranggotakan sembilan orang.

“Pada tanggal 28 November 2024, kami mendapat informasi dari Whatsapp Group mengenai jadwal Derma Roller di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2024, di Jalan Ciputra World Jakarta, Hotel Somerset Grand Citra, Jakarta Prof Satrio No.1 RT.05 RW. 02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Villa.

Pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Divisi 1 Cabang Renakta mendatangi Ciputra World Jalan Prof. Kamar 2028, Somerset Citra Hotel Jakarta. Dr. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Cunningham Timur. Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Saat itu diketahui RA telah melakukan perawatan Derma Roller terhadap enam orang perempuan dan satu laki-laki didampingi DNJ dan sedang bersiap untuk melakukan pengobatan Derma Roller terhadap seorang perempuan bernama N,” kata Vira.

Anggota kemudian menangkap dan menggeledah kamar 2028, menemukan roller bekas, serum, dan krim anestesi.

Berdasarkan temuan awal, alat Derma Roller dan krim mati rasa tersebut juga belum memiliki izin edar sehingga RA bukan dokter dan DNJ bukan tenaga medis.

“RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat-obatan di bawah standar,” kata Villa.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 435 Jo. pasal 138(2) dan/atau ayat (3) dan/atau pasal 439 Jo. Pasal 441 (2) Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar rupiah, kata Vera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *