Bandung (ANTARA) – Kantor Bea dan Cukai Daerah (Kanwil) Jawa Barat menyebut rokok ilegal tanpa cukai mengancam pendapatan pemerintah dari pajak tembakau, termasuk di Jawa Barat.
Kepala Departemen Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Bambang Lusanto Gustomo mengungkapkan, pada tahun 2024, penerimaan pajak dari sektor tembakau hanya mencapai Rp 24 triliun dari target Rp 36 triliun yang ditargetkan. bahwa ketika tahun berakhir, dia tidak akan mencapai tujuannya. “Mungkin di akhir Desember keberhasilan pajak tembakau hanya berkisar Rp28 triliun. Oleh karena itu, ada kekurangan sekitar Rp8 triliun (dari target),” kata Bambang usai acara pembagian rokok Gempur yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat di Bandung, Kamis. Penurunan realisasi target pendapatan dari rokok, lanjut Bambang, terjadi dalam tiga tahun terakhir, salah satu faktor terbesarnya adalah maraknya rokok ilegal di pasaran, selain karena banyaknya masyarakat yang berhenti merokok. . . untuk alasan kesehatan. Selain itu, kata Bambang, Dana Penyaluran Pendapatan Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Jabar juga mengalami kerusakan. Bahkan, dana yang pada tahun 2024 berjumlah Rp 149 miliar ini kerap digunakan untuk kebutuhan keuangan sektor kesejahteraan masyarakat, antara lain untuk membayar BPJS, pembangunan rumah-rumah sakit, lembaga kesehatan dan lain-lain. “Pembangunan BPJS, pembayaran dan lain-lain belum berjalan dengan baik karena dirugikan dengan hadirnya rokok ilegal yang sangat merugikan. Oleh karena itu, diperlukan peran serta semua pihak untuk mendukung kampanye melawan aliran rokok ilegal, baik dari kalangan masyarakat maupun masyarakat. pemerintah , masyarakat dan masyarakat Tahun Oktober Pada tahun 2024, kurang lebih 51,8 juta batang rokok ilegal dari pedagang dimusnahkan, namun diakui jumlah tersebut selalu bertambah. “Peredaran rokok ilegal selalu meningkat dari Oleh karena itu, berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang berhasil dikumpulkan mencapai 51,8 juta batang,” kata Meirna. Sedangkan pada tahun 2022 hingga 2024, lanjut Meirna, upaya pemberantasan rokok ilegal sebanyak 151,7 juta batang dengan perkiraan nilai Rp 188,8 miliar sehingga menyebabkan negara kehilangan pendapatan maksimal Rp 101,8 miliar. Perlindungan dan pemusnahan rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Jawa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan berbagai unsur terkait, dan kata Meirina, hal ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. . “Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah baik dalam mengatur pergerakan maupun mengurangi penyebaran rokok, sehingga diperlukan peran serta semua pihak untuk mendukung kampanye pemberantasan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat maupun masyarakat. masyarakat,” kata. Sebelumnya, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (IKP) Diskominfo Jawa Barat Viky Edya Martina Supaat mengatakan, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal ini, melibatkan relawan informasi masyarakat (KIM) dan teknologi informasi komunikasi (TIK), hingga kampanye secara total. untuk perang melawan peredaran rokok ilegal. Perang melawan rokok ilegal, kata dia, harus ditingkatkan, apalagi saat ini peredaran rokok ilegal sudah mengkhawatirkan, dimana berdasarkan data periode 2022 hingga November 2024, jumlah rokok ilegal yang diklaim sebanyak 151.794.015 batang, dengan perkiraan nilai Rp 188,88. Menurut Viky, permasalahan rokok ilegal jelas berdampak pada kesehatan masyarakat, serta pendapatan negara dari pajak. – Karena ini bukan hanya soal pendapatan pemerintah, tapi juga terkait dengan kesehatan, maka perlu kesadaran semua pihak bahwa banyak dampak negatif dari rokok ilegal, kata Viky.
Leave a Reply