Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rey mengatakan bank emas batangan atau bank emas dapat mengintegrasikan ekosistem hulu emas.
Ia mengatakan, usaha emas batangan adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penyimpanan emas, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
“Bisnis emas batangan merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas dari atas hingga bawah dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas mulai dari tabungan, penyimpanan, pembiayaan hingga perdagangan emas,” kata Dian Ediana Ray saat dihubungi ANTARA di Jakarta. , Kamis.
Ia berharap kegiatan usaha emas batangan dapat meningkatkan peran industri perbankan untuk berkontribusi terhadap pengembangan sektor pengolahan emas dan turunannya.
Potensi bisnis produk emas dinilai masih luas mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia, ujarnya.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, OJK menerbitkan Peraturan Nomor 17 Tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang pelaksanaan kegiatan usaha emas batangan pada tanggal 18 Oktober 2024.
Penerbitan POJK ini juga merupakan kelanjutan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
Dian mengatakan melalui penerbitan POJK ini, pelaku perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dapat mengatasi permintaan dan pasokan kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang belum optimal di masyarakat.
“Sehingga ini bisa menjadi peluang untuk menambah aset dan meningkatkan kinerja dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian,” imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto di Jakarta, Senin (12 September) mengatakan, pihaknya akan menyerahkan emas bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). .
Ia mengatakan, Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang besar, seperti PT Pegadaian yang saat ini memiliki 70 ton emas.
Namun untuk saat ini, cadangan emas hanya dicatat dalam tonase saja, tanpa dimasukkan ke dalam neraca bank.
Selain itu, Erlanga mengatakan hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik bisa menghasilkan emas hingga 60 ton per tahun.
Leave a Reply