JAKARTA (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyesuaian sebesar Rp1,8 triliun untuk pelaksanaan program subsidi/kompensasi/public service obligat (PSO) TA 2023 bagi 15 BUMN. Semester pertama tahun 2024.
Di 10 BUMN, BPK menemukan ketidaksesuaian pengelolaan subsidi dengan norma hukum sebesar Rp 461,63 miliar.
Peningkatan tersebut juga didorong oleh subsidi pupuk sebesar Rp338,52 miliar kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak usahanya.
Faktor pendorongnya antara lain ketidakpatuhan terhadap ketentuan biaya yang diperbolehkan/tidak memenuhi syarat, subsidi yang dinilai tinggi dan kurangnya upaya peningkatan efisiensi produksi sehingga mengakibatkan tingginya harga pokok penjualan dan subsidi. Kalau menghitung besarannya ada moral hazard,” kata anggota BPC itu. VII Salim Eddy Poornama tentang Belanja Subsidi/Pembebasan Kewajiban Pelayanan Publik di Kantor Pusat BPK. Bagian Anggaran (BA999.07) Laporan Keuangan (LK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), demikian keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Pencairan subsidi juga tidak tepat sasaran karena data penerima manfaat yang belum akurat dan terkonsolidasi, serta lemahnya fungsi pengawasan penyelesaian dan pencairan subsidi/kompensasi/PSO. Hal ini diyakini menunjukkan adanya kelemahan dalam penerapan manajemen dan sistem pengendalian internal dalam metode penghitungan dan pembayaran subsidi.
“Dampak permasalahan tersebut pada akhirnya mengurangi ruang fiskal untuk mendukung program pemerintah lainnya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BUMN untuk memperkuat pengawasan terhadap Direksi atas perhitungan dan penetapan barang-barang subsidi, khususnya komponen biaya. Rekomendasi ini dibuat untuk mencegah terjadinya kerusakan moral dan kebocoran biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan pada harga pokok penjualan.
“Dewan BUMN akan memperbaiki sistem dan metodologi penugasan dan penghitungan subsidi, memperkuat pengawasan terhadap pelaksana, menyusun laporan penghitungan subsidi dengan lebih teliti dan akurat,” kata anggota BPC VII itu.
Badan pengawas internal juga diharapkan lebih teliti memeriksa laporan penghitungan subsidi.
“Bagi BUMN harus bisa meningkatkan kualitas data yang akurat dan terintegrasi serta lebih intensif lagi dengan kementerian teknis dan Menteri Keuangan terkait surplus/defisit pembayaran subsidi tahun 2023 berdasarkan hasil BPK. Harus bisa mengkoordinasikan auditnya,” kata Slamet.
Leave a Reply