Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Kajian Kelapa Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Budi Mulyanto merekomendasikan penyederhanaan undang-undang sawit atau semacam omnibus law sawit yang mengatur dari atas hingga bawah.
Budi mengatakan, proses ini diharapkan dapat memperbaiki manajemen untuk meningkatkan penggunaan dan konsumsi minyak sawit.
“Karena sawit penting bagi masyarakat Indonesia, banyak manfaatnya dan banyak kaitannya, maka ada lembaga yang mengurusi sawit dari A sampai Z, sehingga masyarakat akan dipekerjakan secara penuh,” kata Be dalam keterangannya. . di Jakarta, Sabtu.
Menurut Budi, lembaga ini juga harus mengelola data sawit yang dimutakhirkan secara berkala guna meningkatkan dan mengembangkan industri sawit (continuous Improvement).
“Kami berharap mulai masa pemerintahan Presiden Prabowo, industri kelapa sawit akan berkembang lebih stabil dan sistematis, sehingga nilai Ease of Doing Business Indonesia (EODB) akan semakin meningkat dan para investor semakin percaya diri untuk berinvestasi di industri kelapa sawit. kamu punya
Budi juga memuji hasil investigasi sistematis Ombudsman RI terhadap potensi pelanggaran pengelolaan industri kelapa sawit Indonesia.
Kami berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan yang baik untuk menangani permasalahan kelapa sawit.
Berdasarkan temuan Ombudsman RI, diketahui ketidakjelasan status perkebunan kelapa sawit akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan sehingga merusak kelestarian perkebunan kelapa sawit.
Luas lahan perkebunan sawit termasuk kawasan hutan ditemukan 3.222.350 hektar dengan badan hukum 3.235 orang.
Sengketa status kepemilikan lahan antara ladang minyak dan masyarakat hutan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan.
Ombudsman RI mengidentifikasi potensi ketidakadilan berupa ketidakjelasan regulasi dan kepastian hukum dalam persaingan usaha antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) termasuk pabrik kelapa sawit perkebunan dan non perkebunan, pengolahan biodiesel dan proses penetapan harga ekspor limbah kelapa sawit (POME). .
Pengelolaan industri sawit yang kurang baik berpotensi menyebabkan total kerugian ekonomi sawit hingga Rp 279,1 triliun per tahun.
Ombudsman menyarankan agar ada lembaga yang menangani kebijakan terkait isu sawit. Badan ini mempunyai kapasitas untuk mengoordinasikan kebijakan terkait permasalahan kelapa sawit serta memantau pelaksanaan peraturan terkait permasalahan kelapa sawit.
Leave a Reply