Jakarta (ANTARA) – Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang pincang agar uang rupiah tidak dirusak dengan sengaja.
“Kami selalu menghimbau agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi, mencari pecahan yang pola kerusakannya sama, serta perbedaan nomor seri uang kertas rupee di kiri bawah dengan nomor seri uang rupee di bagian atas. sisi kanan atas dan cermat mengenali ciri-ciri “ciri-ciri keaslian uang rupiah,” kata Marlison saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Marlison mengatakan, informasi melalui media sosial mengenai uang mutilasi tersebut merupakan berita atau kasus lama yang kembali viral di kalangan pengguna media sosial. Namun kesadaran masyarakat terhadap segala bentuk kejahatan uang palsu harus terus ditingkatkan, salah satunya adalah cara menggabungkan uang logam rupee asli dengan uang palsu.
Uang yang dimutilasi termasuk dalam kategori uang rupee yang sengaja dimutilasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Yang dimaksud dengan “kerusakan” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik aslinya, termasuk membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobeknya.
Perbuatan pemusnahan uang rupee dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan sanksi siapa pun yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengganti uang rupee dengan sengaja. melakukan pencemaran nama baik rupiah sebagai simbol negara, serta membeli atau menjual rupiah yang telah dirusak atau diubah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Marlison menjelaskan ciri-ciri uang mutilasi atau uang rupiah yang diduga sengaja dirusak, yaitu jika tanda-tanda kerusakan fisik pada uang rupiah tersebut meyakinkan Bank Indonesia bahwa ada unsur kesengajaan, misalnya ada tanda. pemotongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman. hilang seluruhnya atau sebagian karena rusak, dan/atau jumlah uang rupee yang ditukarkan relatif besar dengan pola kerusakan yang sama, dan terdapat perbedaan nomor urut pada lembaran yang sama.
Perusakan uang rupee dilakukan dengan sengaja apabila berdasarkan bukti laboratorium dan/atau putusan pengadilan disimpulkan atau diputuskan bahwa uang rupee dirusak dengan sengaja.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian Uang Tidak Layak Edar (UTLE) berupa uang rupiah yang rusak apabila menurut BI kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan dengan sengaja, dan juga apabila dapat dipastikan hal tersebut sisi keasliannya tidak dapat diidentifikasi
Selain itu, BI juga telah mengeluarkan pedoman bagi masyarakat untuk mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang kertas rupee melalui tiga cara, yakni dengan melihat, menyentuh, dan melihatnya.
Masyarakat dapat melihat gambar utama setiap mata uang rupee, dan nilai nominalnya. Pada gambar hero sebelah kiri terdapat benang pengaman asli dengan angka 100. Pada sebelah kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berwarna.
Orang juga bisa menyentuh uangnya, yang akan terasa kasar di bagian tertentu. Pada sisi kanan depan sebelah logo Garuda akan terdapat kode buta (blinking code).
Melihat uang kertas rupee, masyarakat dapat melihat gambar-gambar yang saling terisi (rectoverso). Jika dilihat, terdapat watermark dan electrotype.
Leave a Reply