Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemkab Kudus siapkan jurus jitu gaet investasi

Quds (ANTARA) – Kemudahan perizinan suatu usaha yang dapat dijalankan secara online seharusnya menjadi cara mudah menarik investor untuk menanamkan modalnya.

Kemudahan inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Quds meluncurkan serangkaian kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk menarik investasi ke Kreta.

Salah satunya adalah penyusunan rencana rinci ukuran (RDPR) seluruh sektor di kabupaten tersebut sebagai upaya memfasilitasi dunia usaha untuk meningkatkan investasi.

Dengan adanya peraturan daerah tentang RDTR, maka masyarakat lokal maupun asing akan lebih mudah berinvestasi karena tata ruang diatur dengan jelas, termasuk lahan pertanian yang harus dijadikan tempat penyimpanan pangan permanen.

Harso Widodo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus, mengatakan: “Untuk memudahkan penanaman modal, setiap subdaerah akan dilengkapi dengan peraturan RDTR daerah yang memudahkan investor dalam memilih daerah yang akan dijadikan investasi.

Sejauh ini, pengaturan RDTR baru diselesaikan di dua dari sembilan sub-komune di kabupaten tersebut.

Penyusunan RDTR terkait ketersediaan lahan investasi menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, mulai dari Bapeda hingga Dinas PUPR, yang terlibat dalam penyusunan RDTR sebagai proyek jangka panjang terkait investasi dan lingkungan bisnis di Kudus.

Melalui RDTR, mereka akan menentukan lokasi yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri karena kondisi lahannya jelas legal untuk usaha dan tidak hijau untuk pertanian.

Kebijakan yang dituangkan dalam RDTR juga harus memperhatikan manfaat investasi, salah satunya terkait jalur mudah.

Rencana pemerintah pusat membangun jalur berbayar Demak-Pantura juga harus dilihat sebagai peluang investasi jangka panjang. Investor pasti akan mempertimbangkan akses masuk yang bebas hambatan karena biaya pengiriman paling berfluktuasi bagi pengusaha.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelancaran jalan di Kabupaten Quds juga harus mempertimbangkan rencana pengembangan investasi di Quds, sehingga dalam pembangunan akses jalan dan perbaikannya harus diikutsertakan. Besar kecilnya prioritas serta pertimbangan kepentingan masyarakat umum.

Upaya juga dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut dengan menjalin hubungan intensif dengan OPD terkait, termasuk yang membuat master design peluang investasi jangka panjang di Kabupaten Qudus.

Kontribusi diberikan sehubungan dengan kebutuhan investasi jangka panjang dengan harapan dapat dimasukkan ke dalam kebijakan jangka panjang pemerintah. Apalagi perizinan kini lebih mudah, tinggal daerah saja yang bisa memanfaatkan peluang tersebut, memberikan keuntungan investasi.

Selama tahun 2024 DPMPTSP Kudus berhasil menarik banyak investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kudus. Belakangan ini banyak investor asing yang masuk ke industri alas kaki.

Selama ini investor tidak hanya memikirkan ketersediaan lahan dan kemudahan akses, variasi hong shui pun menjadi pertimbangannya.

Jika investor benar-benar memikirkan masukan tersebut, tidak ada salahnya untuk menyesuaikannya melalui kebijakan RDTR untuk menentukan kemungkinan lahan untuk pengembangan investasi.

Investor sepatu membatalkan investasinya di Quds karena lahan yang diinginkan seluas hingga 6 hektar sudah ada, namun alasannya tidak memenuhi kriteria hong shui, “ilmu” Tiongkok kuno yang mengatur keseimbangan kekuatan untuk masuk. Energi positif dan hindari energi negatif.

Bagi mereka, hong shui bertujuan untuk menyempurnakan letak bangunan agar selaras dengan lingkungan dan meningkatkan energi positif, simbol kepercayaan terhadap kemajuan usahanya.

Setelah ditemukan cocok untuk bisnis tradisional Tiongkok dan karena pertimbangan ilmiah, ternyata lahan yang tersedia hanya separuh dari kebutuhan karena masih hijau sehingga tidak bisa diganggu.

Untuk memudahkan manfaat yang relevan, fakta ini dapat dibahas lebih lanjut selama penyusunan RDTR belum selesai.

Berdasarkan data Risk-Based Online Submission Risk Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha per Desember 2024, Izin Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai 19.834 izin, sedangkan untuk penanaman modal dalam negeri (PMA) berjumlah tiga izin. . . Sedangkan izin usaha kecil dan menengah (UMK) sebanyak 19.837 izin dan usaha non-UMK sebanyak 88 izin.

Sebaran tertinggi terdapat di Kabupaten Kota Kudus sebanyak 5.666 kegiatan usaha, disusul Kabupaten Jati sebanyak 5.474 usaha, disusul Kalivung, Bae, dan Meyobo.

Sedangkan jenis usaha ini menurut Klasifikasi Baku Kawasan Bisnis Indonesia (KBLI) didominasi oleh industri produk makanan yang mencapai 2.872 unit usaha, kemudian industri roti dan kue kering mencapai 1.284 pedagang eceran LPG. Gas, kerupuk, keripik, kacang tanah, remah-remah dan lainnya, dan ada yang besar juga. Perdagangan makanan dan minuman lainnya.

Pencapaian investasi di Kabupaten Kudus selama tahun 2024 juga sangat besar. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rp 1,4 triliun, termasuk usaha kecil dan menengah yang dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah melalui sistem informasi kecil dan mikro atau makan Mike.

Sedangkan target investasi yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pemerintah Kabupaten Quds pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 2,05 triliun.

Target investasi sebesar itu sungguh menantang karena target tahun 2023 setelah dampak pandemi hanya sebesar Rp 900 miliar. Pencapaiannya luar biasa ketika Rp 1,2 triliun atau 126 persen terealisasi pada akhir tahun 2023.

Namun pada kuartal III 2024, target investasi Rp 2,05 triliun baru tercapai 33%.

Badan usaha yang termasuk dalam kategori Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yaitu laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/beroperasi usaha maupun yang sudah mulai berproduksi, terutama yang berada di wilayah hukumnya. Kementerian Investasi dan aliran selanjutnya – dapat segera melaporkan kegiatan investasinya kepada sistem dan pemerintah pusat sehingga target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp 2,05 triliun dapat terealisasi.

Harso optimistis bisa mencapai tujuan tersebut karena sudah banyak investor yang berinvestasi di Kudus, namun masih ada pedagang yang tidak melaporkannya ke sistem, sehingga pencapaian investasi di Kudus tidak mencapai tujuan.

Hilangkan hambatan bisnis

Dalam upaya menghilangkan hambatan, DPMPTSP Kudus telah menyelenggarakan diskusi fokus utama (FGD) dengan badan usaha mengenai pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun Tahun 2021 tentang ketentuan penerapan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung.

“Kami berharap, terkait dengan izin-izin dasar yang merupakan PBG bagi badan usaha, kita semua berharap dapat membantu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tindakan serupa juga dilakukan terkait persoalan penerbitan izin air tanah. Hal ini juga menjadi sederet kendala yang perlu diredakan agar pemerintah pusat dapat menemukan solusi terbaik.

Hambatan bagi para pedagang adalah membiarkan pengambilan air tanah tetap berjalan dan tertunda. Sesuai ketentuan, perubahan peraturan perundang-undangan yang ada akan dilaksanakan kurang lebih 3 tahun sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini untuk kejelasan pada bulan Maret 2026.

Hal ini merupakan salah satu kendala yang harus diserahkan kepada pemerintah pusat agar dunia usaha memiliki kejelasan hukum mengenai standar operasional prosedur (SOP), cara penerapannya, tenggat waktu, dan biayanya. Paling tidak, pemerintah pusat dapat membantu daerah dalam melakukan koordinasi dan nasihat kepada badan usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan penunjang usaha.

Begitu pula dengan terbitnya izin pertambangan di Kabupaten Kudus, kami juga berharap adanya penambahan kementerian atau kementerian di daerah baik di Kabupaten Pati maupun Jawa Tengah, asalkan mematuhi ketentuan izin pertambangan yang ada. bijih logam. Bisa diolah dan bagi yang membutuhkan penambangan C khusus dengan adanya izin juga membantu Kudus.

Perizinan merupakan tanggung jawab pusat, tetapi daerah dikenakan biaya. Oleh karena itu, hal ini patut didorong untuk tidak hanya mengedepankan proses operasional dan penagihan saja, namun juga legitimasi keberadaan bisnis yang benar-benar dibutuhkan oleh bisnis untuk mencapai dan memastikan situasi yang menguntungkan.

Insentif

Pemerintah Kabupaten Kudus tidak hanya memfasilitasi perizinan yang menjadi tanggung jawab Pusat, namun juga memberikan manfaat dan insentif kepada badan usaha.

Saat ini sedang disusun rancangan undang-undang yang mengatur kelembagaan tentang manfaat dan insentif bagi pelaku usaha. Saat ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Quds masih melakukan penyesuaian terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Insentif usaha ini sangat penting bagi para pelaku usaha untuk mendorong para pelaku usaha yang sudah ada yang berencana berinvestasi di Quds agar mendapatkan manfaat dan insentif untuk berinvestasi.

Pemerintah Kabupaten Kudus juga tengah menjajaki potensi optimalisasi dan digitalisasi untuk meningkatkan investasi di kabupaten tersebut.

“Aset yang banyak di Kabupaten Kudus akan kami optimalkan untuk meningkatkan investasi,” kata Bupati Kudus M Hasan Chabibie.

Properti milik pemerintah Kabupaten Kudus juga banyak ditawarkan kepada beberapa investor asing dan lokal, khususnya eks Matahari Plaza Kudus.

Ada pula yang menawarkan tanah yang saat ini digunakan untuk pusat perbelanjaan dan sedang dalam tahap kajian.

Langkah selanjutnya adalah melakukan perpajakan secara digital untuk mencatat atau mendokumentasikan prosesnya dengan baik agar hasilnya maksimal.

Sunting: Ahmad Zaenal M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *