Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

PN Jaksel gelar sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

JAKARTA (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

Benar, hari ini ada sidang sumpah serapah atas nama terdakwa Mario Dandy, kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Djuyamto mengatakan sidang tertutup untuk umum karena menyangkut kepatutan.

Tim media disarankan memperoleh informasi dari bagian hubungan masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Mario Dandy Masih Berutang Sisa Rp 24 Miliar Seumur Hidupnya

Agendanya adalah sidang saksi dari pihak kejaksaan (JPU). Sidang saksi JPU berlangsung mulai pukul 10.20 hingga 13.00 WIB, ujarnya.

Hakim ketua yang memimpin persidangan adalah Hendra Yuristiawan. Setelah itu, Richard Edwin Basoeki dan Kamijon menjadi anggota juri.

Berkas perkara ini beralamat di 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL yang jaksa penuntutnya adalah Nuli Nali Murti.

Baca juga: Mobil Mario Rubicon Dijual Rp 725 Jutaan

Pada Senin (3 Juli 2023), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15).

Polisi kemudian meningkatkan kasus tersebut dari investigasi kriminal ke investigasi kriminal.

Mario dilaporkan Kejagung terkait kasus dugaan pencabulan dengan nomor perkara LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal s. Seni Juncto 76D. 81 dan/atau pasal. 76E Seni Juncto. 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *