Jakarta (ANTARA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menggelar rapat pada Selasa atas usulan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta untuk memperkuat komitmen transparansi informasi di bidang kesehatan.
Plt. Direktur RSUD Tarakan, Dr. Veningtjas menegaskan komitmen lembaganya sebagai lembaga publik untuk memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Ia mengungkapkan, website RSUD Tarakan dioptimalkan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai saluran penyampaian informasi dan penerimaan pengaduan masyarakat.
Kami yakin keterbukaan yang baik dalam pengelolaan informasi publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan medis di RSUD Tarakan, kata Veningtjas di Jakarta, Selasa.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai pengelolaan informasi yang aman, akurat dan tepat, sehingga mendukung akuntabilitas otoritas publik di era digital.
Acara yang bertemakan “Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital” ini juga menghadirkan narasumber antara lain Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Orifin dan Kepala Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Vijayanto Nugroho.
Terkait hal tersebut, Lukman menjelaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Kearsipan (PPID) berperan penting dalam penegakan keterbukaan informasi di instansi pemerintah berdasarkan kewenangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) Nomor 12.14 Tahun 2008.
“UU KIP lahir dari semangat reformasi yang menekankan hak masyarakat dalam mengakses informasi,” kata Luqman.
Ia juga mengungkapkan bahwa di era digital, keterbukaan informasi memungkinkan pengelolaan data dan masukan masyarakat menjadi lebih baik.
.
Luqman juga menekankan pentingnya konektivitas data melalui saluran informasi tunggal untuk memberikan layanan pemerintah yang terintegrasi. Sebagai penyedia layanan kesehatan masyarakat, rumah sakit mempunyai tanggung jawab besar untuk menyediakan informasi yang relevan dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Keterbukaan informasi di RSUD tidak hanya soal kepatuhan, tapi juga berdampak pada hak masyarakat dalam menerima informasi terkait kesehatan. Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk memberikan layanan informasi yang cepat, akurat dan mudah diakses,” kata Lukman.
Sementara itu, Agus Vijayanto Nugroho menekankan pencegahan sengketa informasi di bidang kesehatan dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) dalam menanggapi permintaan informasi publik agar tidak terjadi miskomunikasi dan sengketa hukum.
“Salah satu tantangan utamanya adalah memastikan keterbukaan informasi tanpa mengorbankan privasi pasien. Dengan tata kelola yang baik, RSUD dapat mengurangi kemungkinan perselisihan informasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat,” kata Agus.
Leave a Reply