Jakarta (Antara) – Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Kamala Shirin Lahdhir mengatakan negaranya mendukung Indonesia dalam menyelesaikan konflik Laut Cina Selatan sesuai dengan hukum maritim internasional yang diterapkan negara-negara di dunia, yakni UNCLOS.
“Amerika Serikat sangat mendukung agar semua diskusi dengan Indonesia atau negara tetangga Indonesia harus didasarkan pada hukum internasional UNCLOS. Ini adalah komitmen kami terhadap Indonesia,” kata Dubes Lakhdhir pada konferensi pers Rabu di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Dubes Lakhdhir menegaskan, Presiden AS Joe Biden dan pejabat senior lainnya di Washington telah menyatakan komitmennya untuk mendukung Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka serta kedaulatan Indonesia atas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Kami mendukung kedaulatan Indo-Pasifik dan Indonesia yang bebas dan terbuka atas zona ekonomi eksklusifnya, dan diskusi ini harus berada dalam kerangka hukum internasional UNCLOS,” ujarnya.
Sementara itu, melalui pernyataan bersama antara Presiden Biden dan Presiden Prabowo usai pertemuan di Gedung Putih Amerika Serikat pada 12 November, kedua pemimpin menegaskan menghormati hak kedaulatan dan yurisdiksi negara pantai atas zona ekonomi eksklusifnya sesuai dengan standar internasional. Hukum laut yang tercermin dalam UNCLOS.
Amerika Serikat dan Indonesia menyadari pentingnya implementasi Deklarasi 2002 secara penuh dan efektif. mengenai perilaku para pihak di Laut Cina Selatan dan menyatakan dukungan terhadap upaya ASEAN untuk mengembangkan kode etik yang efektif dan obyektif di Laut Cina Selatan. Mematuhi hukum internasional, khususnya UNCLOS.
Presiden Subianto menyambut baik dukungan AS yang berkelanjutan terhadap sentralitas ASEAN dan perspektif Indo-Pasifik ASEAN dan mengakui nilai mekanisme regional dan sub-regional yang bekerja sama dengan ASEAN di bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama di kawasan Asia-Pasifik dan Samudera Indo-Pasifik.
Kedua pemimpin berjanji untuk bekerja sama mempertahankan arsitektur regional yang terbuka, inklusif, berbasis aturan, dan berorientasi ASEAN serta menjunjung tinggi hukum internasional.
Leave a Reply