Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperingatkan pendukung seluruh pasangan calon bahwa semua tempat ramah anak harus bebas aktivitas politik, termasuk pemilihan politik daerah pemilihan (pilkada) yang akan digelar pada 27 November.
“Dalam pilkada, kami mengandalkan program untuk anak atau tempat yang bebas politik,” kata Direktur Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Aswarni di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, bukan hanya pengurus tapi juga pemerintah yang mempunyai tanggung jawab untuk memastikan pemilihan umum, termasuk pilkada, tidak dilakukan di banyak lembaga anak seperti Balai Terpadu Anak (RPTRA).
Katanya, “Kita punya tanggung jawab bersama, misalnya melarang pemungutan suara di taman bermain, baik itu RPTRA, taman bermain, taman bermain lainnya, atau rumah belajar,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan larangan penggunaan RPTRA untuk kegiatan politik, termasuk protes politik, pada periode 2022-2024.
Untuk itu, Khor meminta Bupati dan Kepala Desa datang dan memastikan tidak ada aktivitas politik di RPTRA.
RPTRA merupakan tempat yang tepat bagi anak-anak yang ingin menunjang tumbuh kembang anak, memberikan kenyamanan bagi orang tua dan tempat berkomunikasi dengan semua orang di berbagai kalangan.
RPTRA terbuka untuk umum dan dibangun di tengah kawasan pemukiman sehingga warga dapat memanfaatkannya. Jumlahnya saat ini tercatat 324 di seluruh Jakarta.
Berbagai kegiatan yang berada di bawah naungan RPTRA antara lain Pendidikan Prasekolah Keluarga Balita (BKBPAUD), Pelayanan Bersama (Posyandu), Perpustakaan Anak, Lapangan Olah Raga, Taman Bermain dan Kegiatan Kreatif Anak.
Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan 10 kegiatan pokok PKK, teater, penanggulangan bencana; dan/atau proyek umum yang tidak dapat menimbulkan kerusakan terhadap taman dan/atau bangunan dan fasilitas yang ada.
Leave a Reply