Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemkomdigi hentikan lima pegawai kontrak malaadminstrasi

JAKARTA (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kamkomdigi) memberhentikan lima pekerja kontrak karena salah urus saat audit di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditgen Aptika).

Pemecatan kelima pekerja kontrak tersebut tidak sesuai prosedur yang dijanjikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Miuya Hafid terkait transparansi dan tata kelola perusahaan yang bersih.

“Arahan Pak Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kementerian Komunikasi dan Teknologi harus memenuhi kualifikasi kepengurusan sesuai aturan. Kelima pegawai kontrak yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” Irjen Pol kata Kementerian Masyarakat dan Keamanan Arif Tri Hardianto dalam keterangan resmi, Senin.

Audit personel sistem manajemen konten ilegal dan penipuan Direktorat Jenderal Teknologi Informasi mengkonfirmasi bahwa ada pekerja kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem personel resmi Kementerian, meskipun nama kelima ditempatkan pada Perdana Menteri Abiy Ahmed, Direktur. Dari Aptika no. 87 Tahun 2024

Pegawai Arif tersebut bekerja hanya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Penerangan (APTIKA) tanpa basis administratif di Dinas Ketenagakerjaan Kementerian Masyarakat dan Urusan. Hal ini bertentangan dengan pedoman staf Kementerian.

PHK ini merupakan bagian dari audit internal Inspektur Jenderal terhadap komitmen ChemcomDigi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan momentum perbaikan tata kelola di berbagai bidang, termasuk pemantauan konten digital.

“Kami fokus pada pencegahan dan bukan sekedar masalah melalui evaluasi terus menerus. “Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan efisien,” tambah Arif.

Terkait perkataan audit internal Kemcomdigi, mantan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamencomdigi) Nezer Patri mengatakan, setelah kementerian dipastikan menjalankan sistem audit, banyak pegawainya yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Audit dilakukan tidak hanya terhadap SDM, tetapi juga terhadap sistem yang digunakan untuk memantau konten negatif.

“Setelah kejadian yang terjadi kemarin, kami mengambil tindakan internal, kami segera melakukan audit, audit terhadap sistem teknologi kami dan juga manajemen untuk mengendalikan konten negatif tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5). 11).

Hingga Senin (12/5), Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka kasus situs judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI).

Total ada 24 tersangka yang kami tangkap dan ditetapkan empat orang sebagai DPO, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Jaya Carioto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *