Jakarta (ANTARA) – Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Naswardi menekankan pentingnya sensor pada materi siaran, termasuk film dan iklan yang ditayangkan di TV.
Menurut UU Penyiaran, semua materi tersebut memerlukan Sertifikat Lulus Sensor (STLS) dari LSF sebelum disiarkan.
“Dari 41.500 judul yang kami ulas setiap tahunnya, pilihan terbesar adalah TV. Ini sesuai dengan aturan UU Penyiaran,” kata dalam diskusi dua arah dengan pemimpin redaksi dengan topik “Era Baru Sensor Film” di Ballroom Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Senin.
Naswardi menjelaskan, meski LSF dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggunakan landasan hukum yang berbeda, namun LSF mengacu pada Peraturan No. 14 dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang kriteria sensor, sedangkan CPI mengacu pada pedoman perilaku penyiaran dan penyiaran. Standar Program (P3SPS), kedua lembaga terus menjalin kerja sama.
“Kami telah menyusun nota kesepahaman dengan CPI, khususnya mengenai penilaian usia. Kami juga memastikan kompetensi radio dan mendorong budaya sensor mandiri,” ujarnya.
Menurut Naswardi, tugas LSF fokus pada preview, sedangkan KPI menangani siaran pasca tayang.
Dalam proses penilaiannya, LSF menggunakan tujuh kriteria utama, antara lain pornografi, kekerasan, tindakan adiktif, perjudian, dan merendahkan martabat manusia, agama, atau perempuan.
Meski demikian, Naswardi menegaskan tidak semua materi siaran harus melalui sensor LSF, namun ada pengecualian untuk berita dan siaran langsung yang diatur khusus dalam UU Pers dan bukan merupakan kewenangannya.
LSF terus berupaya meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan penyiaran di Indonesia tetap sejalan dengan norma dan nilai budaya yang berlaku di masyarakat.
Tak berhenti sampai di situ, LSF juga terus berupaya memantau dan menyensor konten-konten yang ditayangkan di platform ‘Over The Top’ (OTT) dan ‘Video On Demand’ (VOD), dan hingga September 2024 sudah ada 440 program yang disensor. . judul dari beberapa layanan streaming ternama, seperti Netflix, Disney+, Vidio dan Viu.
Leave a Reply