Jakarta (Antara) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Kemenkeu) Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tetap wajib dilakukan meski ada fungsi pre-fill atau auto-fill.
“Uang tunai atau bukti pemungutan yang dikeluarkan oleh pemotong/pemungut dapat langsung digunakan pada saat penyampaian SPT tahunan PPh melalui pre-filing, tidak serta merta menghilangkan kewajiban penyampaian SPT tahunan,” kata Direktur DJP Extension, Layanan dan. Humas Dua Astuti di Jakarta, Senin.
Dijelaskannya, pra-populasi merupakan suatu cara pengajuan yang memudahkan wajib pajak dalam melengkapi SPT tahunannya, dimana data pemungutan tunai dan/atau pajak secara otomatis dimasukkan oleh pihak ketiga (pemungut pajak) ke dalam konsep SPT tahunan wajib pajak. yang diajukan secara elektronik (e-Archive).
Berdasarkan data yang diberikan, wajib pajak hanya perlu memastikan kebenarannya. Dengan demikian, penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan akurat.
Prepopulated telah diperkenalkan beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya terbatas pada bukti pemotongan 1721 A1 dan 1721 A2.
Di masa depan, cakupan sertifikat tunai prabayar akan diperluas ke jenis biaya lainnya. Perpanjangan tersebut disebut-sebut akan memudahkan penyampaian SPT Tahunan.
Kewajiban melaporkan SPT tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat 3.
Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif. Syarat subyektif yang dimaksud adalah Anda sudah cukup umur menurut hukum. Sedangkan jika sudah memiliki penghasilan, syarat obyektifnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Namun pemerintah memutuskan bahwa wajib pajak yang penghasilan bersih tahunannya kurang dari Penghasilan Kena Pajak (PTKP), yakni Rp60 juta atau Rp5,4 juta per bulan, tidak wajib melaporkan SPT tahunan.
Tujuan diaturnya pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang penghasilan bersih tahunannya kurang dari PTKP, mempermudah administrasi perpajakan, dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.
Leave a Reply