JAKARTA (ANTARA) – Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi wilayah dengan pengendalian minuman beralkohol ilegal tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, dengan total 3.055 botol dari total 9.712 botol dimusnahkan pada Rabu pagi di Monas, Jakarta Pusat.
Satpoli PP Satriadi Gunawan, Direktur Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan banyaknya botol minuman keras juga berasal dari kios jamu yang menjual minuman tersebut secara ilegal.
“Tidak boleh menjual apa pun yang ilegal. Kios apa pun yang menjualnya berarti ilegal. Dan itu semua sudah melalui proses penyidikan hingga ada putusan pengadilan,” kata Satriadi saat ditemui di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat. Rabu
Ia juga menjelaskan, dasar operasi penindakan minuman keras didasarkan pada pengaduan masyarakat melalui jalur yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Satriadi menjelaskan, keluhan masyarakat disampaikan langsung kepada pimpinan melalui telepon atau aplikasi chatting.
Bisa saja (bisa lapor). Portal investigasi sudah disiapkan. Misalnya kalau ada keadaan darurat, kalau ada kerusuhan di kawasan itu, atau ada yang jual minuman, bisa lapor ke 112, kata Satriadi. dikatakan.
Satriadi menjelaskan, pihaknya rutin melakukan patroli bersama TNI-Polri, khususnya pada hari besar keagamaan.
Dijelaskannya, strategi yang digunakan adalah pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta pelaksanaan penindakan hukum.
“Kami pasti akan mengambil (tindakan hukum), tapi ada sanksi atau tidak itu berbeda, karena hakim yang menentukan sanksi (pelanggaran ringan).
Sanksi bagi tiap pelanggar berbeda-beda. “Tergantung berapa banyak yang terjual dan jenisnya apa,” ujarnya.
Namun menurut Satriadi, hukuman minimal yang diberikan adalah denda atau penjara.
Leave a Reply