Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri RI melalui perwakilannya di luar negeri terus melakukan repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam upaya melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).
Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah Indonesia, termasuk komunikasi lokasi mereka dengan pemerintah negara masing-masing, agar PMI yang terjaring kasus di luar negeri bisa kembali ke tanah air.
Selain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) juga telah melakukan sejumlah langkah untuk melindungi PMI, salah satunya dengan mencegah deportasi pekerja migran ilegal dan memberikan pemahaman kepada mereka untuk bekerja di luar negeri.
Hal ini menyusul gelombang repatriasi PMI/WNI yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.
WNI di Myanmar
Direktur Perlindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri RI Juda Nugraha mengatakan pada Jumat (29/12) pemerintah telah memulangkan 21 dari 91 WNI yang diduga menjadi korban kejahatan kemanusiaan. Lalu Lintas (TPPO) di Kota Myawaddy, Myanmar.
Rombongan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat malam.
Ke-21 WNI tersebut termasuk di antara 91 WNI yang tersisa setelah Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya memanggil kembali 44 WNI yang diduga korban TPPO asal Myawaddy, Myanmar, pada 22 November lalu.
Judah mengatakan Kementerian Luar Negeri telah melakukan berbagai upaya untuk membantu pemulangan mereka, termasuk melaporkan keberadaan 91 WNI tersebut kepada pemerintah Myanmar.
WNI di Kuching
KJRI Kuching telah memfasilitasi pemulangan 59 WNI akibat pelanggaran keimigrasian Malaysia melalui Immigration, Customs, Quarantine and Security (ICQS) Tebedu di Sarawak dan State Cross Border Service Entikong (PLBN).
Konjen RI Kuching Raden Sigit Wityaksono mengatakan pada 28 November lalu, pihaknya telah melakukan proses pemulangan atau repatriasi dua WNI bermasalah dari KJRI di Tempat Persinggahan Sementara (TSS) Kuching, yakni seorang ibu dan putranya.
Pada saat yang sama, kata dia, KJRI juga memfasilitasi pemulangan 57 PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigran (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.
Dari 57 PMI yang dideportasi, 50 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan, ujarnya.
Menurut Sigit, seluruh warga negara Indonesia atau PMI yang bermasalah dideportasi karena melanggar peraturan keimigrasian Malaysia, yakni di dalam negeri selama masa izin tinggalnya.
Mereka dideportasi oleh Departemen Imigrasi Sarawak Malaysia setelah menjalani hukuman di sana.
Mulai Januari hingga 28 November 2024. KJRI Kuching mencatat 4.336 WNI Bermasalah atau PMI dideportasi oleh Departemen Imigrasi Sarawak. Dan 130 WNI atau PMI Bermasalah dipulangkan oleh KJRI dalam Program Repatriasi Kuching.
WNI di Filipina
Kementerian Luar Negeri menegaskan, 69 WNI yang dipulangkan dari Manila, Filipina tersebut dipastikan tidak termasuk korban TPPO.
Menurut Judah, mereka adalah warga negara Indonesia yang dideportasi karena “online” dan “cyber scammers” di Filipina.
Diungkapkan Judah, mereka teridentifikasi usai operasi perampokan operator perjudian online atau offshore di Hotel Tourist Garden, Kota Lapu-Lapu, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024.
Dari hasil operasi yang dilakukan aparat penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 pekerja perjudian dari berbagai negara yang melakukan penipuan siber, dan 69 di antaranya merupakan warga negara Indonesia, ujarnya.
WNI di Johor Bahru
Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 105 WNI yang telah menyelesaikan persidangan di Malaysia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Jati H Winarto di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau mengatakan, sekitar 105 orang dideportasi ke tanah air melalui Tanjung Pinang.
Dari total 105 WNI tersebut, 64 orang berjenis kelamin laki-laki, 40 orang perempuan, dan satu orang merupakan bayi berusia 6,5 bulan.
WNI yang semuanya merupakan PMI mempunyai permasalahan hukum yang berbeda-beda di Malaysia.
Leave a Reply