Ankara (Antara) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut baik Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza Palestina.
OKI mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa langkah tersebut merupakan “langkah penting untuk mengakhiri impunitas selama beberapa dekade oleh otoritas Israel” dan “memulihkan kepercayaan terhadap keadilan dan akuntabilitas internasional”.
Organisasi tersebut menekankan bahwa keputusan tersebut “mewakili kemenangan bagi legitimasi internasional dan supremasi hukum.”
Oleh karena itu, OKI meminta masyarakat internasional, khususnya negara-negara anggota Konvensi Roma, untuk “menghormati dan melaksanakan keputusan penting ini”.
Selain itu, OKI mendesak Mahkamah Internasional untuk “mempercepat keputusannya mengenai genosida Israel terhadap rakyat Palestina.”
Mengingat krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung, OKI meminta Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk memperkuat resolusinya.
Organisasi tersebut menyerukan gencatan senjata penuh dan permanen untuk mengakhiri agresi militer Israel dan genosida terhadap rakyat Palestina, dan menyerukan “akses kemanusiaan tanpa hambatan ke seluruh wilayah Jalur Gaza.”
Kecaman internasional atas perang genosida Israel di Jalur Gaza, yang kini memasuki tahun kedua, semakin meningkat, dan para pejabat dan lembaga menyebut serangan dan pemotongan bantuan tersebut merupakan upaya yang disengaja untuk memusnahkan penduduk setempat.
Dalam sebuah langkah signifikan, ICC mengumumkan pada hari Kamis bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel dan mantan menteri pertahanan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Israel juga menghadapi tuduhan genosida atas perang mematikannya di Gaza di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ).
Anatolia
Leave a Reply