JAKARTA (ANTARA) – Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, dalam penertiban jaminan produk halal di rumah potong hewan Perumda Dharma Jaya (RPH) di Cakung, Jakarta Timur.
Hal ini untuk memastikan produk hewani yang dihasilkan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, kata Presiden BPJPH Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Haikal memimpin kunjungan one on one dengan Agung Suganda, Direktur Jenderal Departemen Peternakan dan Kesehatan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian.
Babeh Haikal, sapaan akrab Haikal Hasan, menekankan pentingnya sertifikasi halal terhadap produk hewani yang beredar di pasaran.
“Dalam memilih daging, pastikan daging tersebut berasal dari rumah potong hewan yang memiliki reputasi baik,” kata Haikal.
Ia menegaskan, sertifikasi halal bukan hanya sekedar kewajiban hukum, namun juga memastikan produk yang dibawa konsumen mengikuti kaidah agama dan aman bagi kesehatan.
Haikal juga mengatakan BPJPH terus bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan seluruh proses produksi di RPH Dharma Jaya mengikuti aturan kesehatan hewan dan produk.
“Kami sudah buktikan kepada kami bahwa metode yang digunakan sesuai dengan syariat. Will” tambah Haikal.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKH Kementerian Pertanian Agung Suganda menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan produk hewani yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Agung mengamini, pihaknya mendukung penuh upaya BPJPH untuk memastikan seluruh produk hewan yang beredar halal.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menyediakan produk hewani yang tidak hanya aman tetapi juga ASUH, utuh dan halal,” kata Agung.
Agung juga menambahkan pentingnya sertifikasi Veterinary Control Number (NKV) selain sertifikasi halal yang merupakan bentuk jaminan pemerintah terhadap mutu produk hewan.
“Sertifikasi halal dan NKV sangat penting untuk memastikan produk hewan yang beredar memenuhi standar pemerintah,” ujarnya.
Agung juga mengatakan, sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengirimkan surat kepada gubernur dan gubernur di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan jaminan halal dan kesehatan produk hewani.
Surat tertanggal 29 November 2024 tersebut mendorong percepatan penerbitan sertifikat halal dan NKV masing-masing bagi rumah potong hewan/unggas lokal, sebagai langkah penting untuk memastikan produk hewan yang diproduksi dan dikonsumsi di dalam negeri memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kementerian Pertanian melalui Bagian Umum PKH terus memperkuat pengendalian rumah potong hewan dan industri pengolahan hewan di seluruh Indonesia.
“Dengan kerja sama yang erat antara BPJPH dan Kementerian Pertanian, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendukung distribusi produk hewan yang aman, sehat, dan halal (ASUH),” kata Agung.
Leave a Reply