Teheran (Antara) – Komite Perlawanan untuk Palestina memprotes usulan undang-undang di Knesset, parlemen Zionis, yang mengizinkan deportasi keluarga yang anggotanya melakukan kejahatan terhadap tentara dan penduduk Israel.
Pada Kamis (11/7), saluran TV Al-Masira News Yaman melaporkan, mengutip komite ini, bahwa Knesset mengesahkan undang-undang mengenai deportasi keluarga pejuang Palestina sebagai kelanjutan dari perang genosida dan pembersihan etnis.
Undang-undang tersebut, yang didukung oleh anggota partai Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, disetujui pada hari Kamis dengan 61 suara mendukung dan 41 suara menentang.
Menurut undang-undang ini, orang yang tinggal di wilayah pendudukan dapat dideportasi selama antara 7 dan 15 tahun, sedangkan non-warga negara dapat dideportasi setidaknya selama 10 hingga 20 tahun.
Jika disetujui, undang-undang ini akan mencakup anggota keluarga pelaku kejahatan.
Sebelumnya, pemerintah Israel memutus kerja sama dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Rezim Zionis memulai perang di Gaza pada 7 Oktober 2023 setelah serangan mendadak kelompok Palestina Hamas di wilayah pendudukan.
Serangan ini dilakukan Hamas sebagai balas dendam atas kejahatan pemerintah yang terus menerus terhadap rakyat Palestina selama tujuh dekade terakhir.
Jumlah orang yang tewas dalam perang Israel telah mencapai lebih dari 43.000 orang.
Sumber: IRNA-Oana
Vaksinasi polio tahap kedua dimulai di Gaza dan menjangkau 590.000 anak
Leave a Reply