Jakarta (ANTARA) – Pengamat pajak Center for Tax Analysis Indonesia (CITA) Fajri Akbar mengatakan pemerintah harus memastikan tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen disalurkan kepada masyarakat.
“Menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pasti akan menghasilkan tambahan pendapatan yang besar. Dari sini, pemerintah harus memastikan tambahan pendapatan tersebut menjangkau masyarakat menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas umum maupun jaminan sosial,” imbuhnya. . kata Fajri saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pasca penerapan kebijakan PPN 12%, pemerintah harus lebih memberikan keistimewaan kepada masyarakat menengah ke bawah.
Misalnya, lanjutnya, jika kenaikan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah oleh masyarakat kelas menengah ke bawah sebesar 200 dram, maka pemerintah harus mengembalikan manfaat sebesar 250 dram kepada kelompok tersebut.
“Lebih baik bagi masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.
Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Institute for Economic Development and Finance (Indef), mengusulkan subsidi suku bunga pinjaman bank, beasiswa sekolah, dan insentif dunia usaha untuk mengurangi dampak tekanan masyarakat atas kebijakan PPN 12 persen.
Ia menilai insentif untuk memulai usaha penting untuk menghindari risiko penurunan ekonomi.
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyarankan pengetatan dukungan sosial dan insentif sebagai solusi untuk mengurangi tekanan kenaikan tarif PPN.
Kebijakan bantuan sosial dinilai dapat membantu mengkompensasi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.
Pada saat yang sama, memberikan keringanan pajak atau keringanan pajak kepada usaha kecil, mikro dan menengah (UKM) dapat membantu pengusaha menyesuaikan diri dengan beban pajak yang meningkat. Mereka percaya bahwa insentif tersebut dapat meningkatkan daya saing UKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat pajak biaya tambahan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan terus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang (UU).
Salah satu aspeknya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (SSB) yang harus dijaga tetap sehat sekaligus mampu merespons berbagai krisis.
Namun dalam penerapannya lebih lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berusaha memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
“Undang-undangnya sudah ada, perlu kita persiapkan sedemikian rupa agar bisa diterapkan (PPN 12 persen), tapi dengan penjelasan yang baik,” ujarnya.
Leave a Reply