Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenaker atur agar pengusaha beri kesempatan pekerja untuk nyoblos

Jakarta (Antara) – Pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemenaker) mengumumkan hari pemungutan suara pemilukada akan jatuh pada Rabu, 27 November 2024 yang merupakan hari libur nasional.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Libur Bagi Pegawai Pada Hari Pemungutan Suara dan Batas Waktu Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Gubernur dan Walikota telah memberikan beberapa instruksi kepada pegawai, antara lain: berhak untuk itu Ini juga mencakup kewajiban terhadap majikan Anda.

Penjelasan lengkap SE Menaker adalah sebagai berikut:

1. Hari libur atau hari libur pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden atau wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan pemilihan gubernur, gubernur, dan walikota. Ditentukan menurut aturan undang-undang – undangan.

2. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja/pegawai harus bekerja pada hari pemilihan, maka pengusaha akan menyesuaikan jam kerja agar pekerja/pegawai dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/pegawai yang bekerja pada hari pemungutan suara dan hari pemungutan suara pada umumnya berhak atas tambahan upah dan hak-hak lain yang diterima secara resmi oleh pekerja/pegawai yang dipekerjakan pada hari libur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

Pemilihan walikota (pirkada) akan digelar hari ini di 545 provinsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *