Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

BPKN imbau beli ponsel resmi untuk dukung aturan TKDN

JAKARTA (ANTARA) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat membeli ponsel di Indonesia sebagai bentuk dukungan resmi terhadap aturan jaringan rumah (TKDN).

“Kami juga mendukung TKDN karena (peraturan) ini bagian dari bottom line (bisnis). Kami terbuka untuk investasi, tapi ada divisi lokal pada ponsel yang dijual di Indonesia,” kata Dinas Komunikasi dan Edukasi Konsumen Nasional. direktur komisi. . Kementerian Pertahanan (BPKN) saat diskusi industri telekomunikasi di Hiru Satadi Jakarta, Jumat.

Pemerintah telah menerapkan tarif TKDN sebesar 35 persen mulai tahun 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer, dan tablet, yang masuk ke Indonesia. Artinya, ponsel dengan TKDN 35 persen sudah memenuhi regulasi Indonesia sehingga aman digunakan.

Tak hanya mematuhi aturan TKDN 35%, ponsel yang didatangkan ke Indonesia telah lolos aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sehingga bisa digunakan untuk berkomunikasi. Di Indonesia, ponsel dengan nomor IMEI terdaftar dapat terhubung ke jaringan seluler.

Telepon seluler yang dijual dengan opsi pemberian jaminan layanan purna jual termasuk yang diatur dalam UU No.

“Kalau tidak terdaftar, saya khawatir bagian dan dukungan lain tidak datang,” kata Hero.

Hero mencontohkan, konsumen bisa menjual ponselnya ke luar negeri, untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali, lalu mendaftarkan IMEI sesuai aturan terkait. Namun konsumen harus ingat bahwa jika ponsel rusak, mereka harus pergi ke negara tempat ponsel dibeli untuk mendapatkan layanan purna jual.

Membeli ponsel yang tidak dijual di Indonesia bisa merugikan konsumen karena harus mengeluarkan biaya tambahan jika ponsel mengalami kerusakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *