JAKARTA (ANTARA) – Alat musik tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, kulintang, resmi diakui sebagai bagian dari “Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan” oleh UNESCO.
Hal ini disampaikan dalam sidang ke-19 Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda di Paraguay pada Kamis (5/12) pukul 12.20 waktu setempat atau Kamis (5/12) pukul 22.00 WIB.
Dalam pidatonya secara virtual, Menteri Kebudayaan Fedli Zon menyampaikan apresiasi atas seluruh faktor yang berkontribusi terhadap pencapaian tersebut.
“Kulintang bukan sekadar alat musik, melainkan simbol keharmonisan, persatuan, dan kreativitas bangsa Indonesia. Pengakuan ini merupakan bukti komitmen kita bersama dalam melestarikan kekayaan budaya negara,” kata Menteri Fedeli dalam keterangan pers yang diterima. di Jakarta, Kamis.
Fadley mengatakan, pengakuan ini juga mencerminkan nilai lintas budaya kulintang yang memiliki kesamaan dengan bellofon, alat musik tradisional asal Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading di Afrika Barat. Kolaborasi Indonesia dengan ketiga negara ini menjadi bukti bahwa musik tradisional mampu menjembatani perbedaan geografis dan budaya.
“Meski berasal dari tradisi yang berbeda, Kulintang dan Alfon menunjukkan bahwa musik adalah bahasa universal yang dapat menyatukan kita dalam kesamaan ritme dan kreativitas di tengah perbedaan,” tambah Fadley.
Menteri Fadli Zon juga menyampaikan rasa hormat dan bangganya terhadap seluruh masyarakat Kulintang di Indonesia, mulai dari musisi, perajin, hingga tokoh budaya yang telah bekerja keras menjaga keberlangsungan alat musik tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasinya untuk memastikan Kulintang tetap lestari dan terus menginspirasi generasi mendatang,” ujarnya.
Pengakuan UNESCO ini juga membawa tanggung jawab besar untuk terus melestarikan dan mempromosikan Kulintang di kancah nasional dan internasional. Menteri Fedali Zon menegaskan, warisan budaya ini harus menjadi jembatan dialog antar budaya dan penghubung antar generasi.
“Kami berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global akan pentingnya warisan budaya takbenda, dan memperkuat kerja sama antar negara dalam upaya pelestarian Kulintang dan Belaphone,” ujarnya.
Pengakuan Kulintang mencakup lima bidang besar warisan budaya tak benda, yaitu; Tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologi dan kerajinan tradisional.
Lebih dari itu, Kulintang diharapkan dapat menjadi katalis perubahan yang mampu melampaui batas geografis, budaya, dan bahasa, serta mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.
“Kementerian Kebudayaan siap mendukung upaya ini dan berkomitmen bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat
“Untuk mempromosikan, mengembangkan dan membina budaya, khususnya dalam konteks warisan budaya takbenda, dan untuk mendorong ekosistem budaya yang inklusif,” tutup Fedali Zon.
Leave a Reply