Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan siap menerima risiko pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan melapor langsung ke DPR. Komisi Pemilihan Umum (DKPP) dalam formulir pemberitahuan C6 tentang
“Iya bagus, risikonya ada di pihak penyelenggara. Suka laporannya, jadi bagian risikonya sebagai penyelenggara,” kata Kepala Teknis KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya di Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, sesuai jadwal. Lingkup perhitungan ulang
Dodi menjawab, hal itu terkait tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang mempertanyakan distribusi formulir C6 yang tidak merata di pilkada.
Menurut kubu RIDO, minimnya undangan atau formulir C6 menyebabkan banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Akibatnya, para pemilih ternyata kurang menggunakan haknya.
Menanggapi hal tersebut, kata Dodi, KPU DKI akan mengonfirmasi pemberitahuan penyebab ketidakadilan distribusi melalui ringkasan Formulir C.
“Kami memastikan bahwa ringkasan agregat tingkat kota juga menyertakan ringkasan Pemberitahuan C yang belum dipublikasikan,” katanya.
Dari informasi tersebut diketahui sejumlah formulir C6 belum terdistribusi. Dan ada penjelasan mengapa hal ini terjadi.
Menurut dia, ada beberapa kemungkinan mengapa C6 tidak didistribusikan secara merata. Artinya, pemilih meninggal. pindah ke perumahan tidak dapat ditemukan Atau justru tidak dikenal di masyarakat setempat?
Berdasarkan banyaknya kemungkinan tersebut, KPU DKI akan mengonfirmasi hasilnya secara bertahap dan memastikan hasilnya dipublikasikan secara terbuka.
“Namun Pada prinsipnya Kami siap mempertanggungjawabkan hasil pilkada ini,” ujarnya.
Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sebelumnya berencana melapor ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini terkait dengan penilaian bahwa sebaran formulir C6 tidak merata pada pilkada. Oleh karena itu, banyak warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini sangat mengurangi jumlah pemilih.
Menurut tim RIDO, pendistribusian Formulir C6 sebaiknya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (ECC) melalui Tim Survei Lapangan (KPPS).
Leave a Reply