Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pelajar terlibat tawuran dapat terancam pidana penjara 15 tahun

Jakarta (Antra) – Polisi memperingatkan pelajar yang terlibat tawuran bisa terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Terlibat tawuran dapat dikenai tindak pidana berat, antara lain pasal 351, pasal 1, pasal 170, pasal 1, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 2, pasal 1, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. ‘penjara,” kata Kapolsek Kambangan Kompol Moch Taufik Aksan saat memberikan edukasi kepada siswa dan orang tua tentang akibat hukum jika terlibat perkelahian, di Kambangan, Jakarta Barat, Senin.

Selain itu, ia juga menegaskan, pelajar yang terlibat konflik berpeluang kehilangan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, program bantuan pendidikan pemerintah.

“KJP Plus merupakan salah satu bentuk bantuan negara untuk membantu anak mendapatkan pendidikan. Jika terlibat tawuran, KJP Plusnya bisa dicabut. Ini konsekuensi nyata yang akan mereka hadapi,” ujarnya.

Dalam kegiatan edukasi yang berlangsung di Polsek Kambangan, polisi juga meminta para pelajar yang terlibat dalam perjuangan tersebut untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi tindak pidana tersebut.

“Ini kesempatan kedua bagi mereka, namun jika kedapatan melakukan hal yang sama lagi, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Taufik juga menyebutkan, saat terjadi tawuran beberapa waktu lalu, salah satu anggota polisi disiram air keras.

Beberapa pelaku remaja telah diperiksa dan tiga tersangka diadili berdasarkan hukum yang berlaku.

“Ini menjadi peringatan bagi kita untuk lebih waspada dalam memantau anak-anak,” ujarnya.

Selain itu, para orang tua diimbau lebih aktif mengecek keberadaan anaknya, terutama pada malam hari atau sepulang sekolah.

“Perlu pengawasan yang lebih kuat agar anak tidak terjerumus ke pergaulan yang salah,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *