Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Lemkapi sebut pemecatan AKP Dadang bentuk ketegasan Polri

Jakarta (Antara) – Lembaga Pengkajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) menyebut pemecatan Kepala Seksi Operasi (Kabag) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri merupakan bentuk pemecatan. ketegasan terhadap POLRI. anggotanya. Siapa yang melanggar hukum.

Pengunduran diri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan tekad pimpinan Polri untuk tidak henti-hentinya memberikan sanksi berat kepada setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Eddy Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta. Rabu Baca juga: Polri Evaluasi Penggunaan Senapan dalam Penembakan Polisi, AD menjelaskan pemecatan tersebut juga merupakan upaya Polri menjaga harkat dan martabat institusi Polri di masyarakat.

Menurut AD, perbuatan yang dilakukan AKP Dadang merupakan pelanggaran etik berat dan masuk dalam kategori perbuatan tercela sehingga harusnya sanksi yang paling berat yakni pemecatan. Baca juga: BG: Terdakwa Pidana Beberapa Bagian dalam Kasus Penembakan Polisi di Solok “Kami berharap dengan sanksi yang berat ini tidak ada lagi kasus seperti itu di Polri,” kata mantan Kompol Polri itu. (Kompolnas).

AD mengajak seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kinerja dan profesionalismenya agar Polri semakin disukai masyarakat. Baca juga: Lokpal: Ungkap Motif Kasus Penembakan Polisi Secara Transparan. Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar membunuh Ryanto Ulil Anshar secara anumerta di Mapolres Kasatreskim Polres Selatan Solok, Kompol, Jumat (22/11) dini hari. Mereka menangkap pelaku penambangan laut ilegal.

Dadang juga sempat menembaki rumah dinas Kapolsek Solok Selatan AKBP Arif Mukti yang berjarak puluhan meter dari lokasi kejadian, namun Arif selamat meski berada di dalam rumah. Petugas polisi tersebut kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Selain mengadili tindak pidana Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati, Polri pada Selasa juga mengadili kasus pelanggaran kode etik dan perilaku profesional di Mabes Polri, Jakarta.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandy Nugroho di Mabes Polri, Jakarta.

Sandy juga mengatakan AKP Dadang tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *